Tragis! Mahasiswa di Sleman Telantarkan Bayinya hingga Tewas, Dikubur di Bawah Pohon Pisang

Sleman — Kepolisian Resor Sleman mengungkap kasus tragis penelantaran bayi oleh pasangan muda yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya, JA (20) dan AGR (22), ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui menelantarkan bayi hasil hubungan mereka hingga meninggal dunia, lalu menguburkannya secara diam-diam di bawah pohon pisang.

Kasus ini terkuak setelah warga menemukan jasad bayi di wilayah Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah klinik dan rumah sakit di sekitar lokasi.

“Kami mendapat informasi dari klinik di Condongcatur tentang seorang perempuan yang memeriksakan diri usai melahirkan, namun tanpa membawa bayinya. Ini menjadi titik awal pengungkapan kasus,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, dalam konferensi pers.

Perempuan tersebut diketahui berinisial JA, berasal dari Temanggung, Jawa Tengah, dan sedang menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman. Berdasarkan pengakuan JA, ia melahirkan secara mandiri di kamar mandi kos pacarnya, AGR, pada 26 Juli 2025.

JA mengaku bahwa bayi mereka lahir dalam kondisi hidup dan sempat menangis. Namun, karena panik dan belum menikah, mereka mengabaikan kondisi bayi hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai meninggal, bayi tersebut dikuburkan di belakang kos AGR, di kawasan Jalan Candi Gebang, Medowartani, Kecamatan Ngemplak.

Kepada penyidik, pasangan tersebut mengaku mengalami shock berat melihat kenyataan mereka memiliki anak di luar nikah. Tidak siap menjadi orang tua, mereka memilih menguburkan bayi itu secara diam-diam.

“Motifnya karena kaget dan belum siap. Tapi ini tidak menghapus unsur pidana,” tegas AKP Matheus.

Keduanya ditangkap pada 30 Juli 2025 dan dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B dan/atau Pasal 80 Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.

Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya unsur kekerasan pada tubuh bayi tersebut. Hal ini membuat pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kekerasan saat atau sesudah kelahiran.

“Kami akan terus mendalami hasil medis. Apakah kekerasan itu dilakukan oleh kedua tersangka atau karena hal lain,” ujar Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan media nasional. Banyak pihak menyesalkan kejadian ini dan mendorong pentingnya edukasi tentang kesehatan reproduksi, tanggung jawab seksual, serta pentingnya komunikasi dan pendampingan psikologis untuk mahasiswa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. Edukasi seksualitas dan tanggung jawab moral harus diperkuat, terutama bagi generasi muda,” tutup AKP Matheus.