Beranda Sumsel MUBA Tingkatan Pelayanan Publik, Lapas Sekayu Siapakan Kamar Khusus Bagi Disabilitas

Tingkatan Pelayanan Publik, Lapas Sekayu Siapakan Kamar Khusus Bagi Disabilitas

0

SEKAYU | Lembaga pemasyarakatan (Lapas) II B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus meningkatkan pelayanan publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun warga binaan.

Diantaranya, memberikan pelayanan yang aksesbilitas serta kesediaan fasilitas bagi kelompok rentan seperti sarana dan prasarana toilet khusus disabiltas, lantai pemandu, ruang laktasi dan bermain anak, rambu dan alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket khusus disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dan anak anak, tempat ibadah dan help desk.

Kalapas II B Sekayu, Jhon.H.Gultom A.Md. I.P, S.Sos mengatakan Pihakanya terus melakukan peningkatan pelayanan publik khusunya bagi kelompok rentan diantaranya bagi kelompok rentan penyandang disabilitas.

“Lapas IIB Sekayu dalam hal pemenuhan keterbatasan warga binaan Disabilitas untuk pelayanan publik kami terus berusaha diantaranya pemisahan kamar khusus warga binaan penyandang disabilitas, untuk layanan kunjungan bagi masyarakat kami juga sudah menyiapkan alat bantu seperti kursi roda tongkat dan jalur khusus untuk disabilitas,Ungkap Jhon.H.Gultom,Selasa (13/10).

Dikatakanya, pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan publik bagi kelompok rentan sudah mulai dilakukan sejak tahun 2017. Hal tersebut telah diumuman langsung oleh pimpinan terkait pelayanan publik yang sesuai standar.

“Memang kita sudah diberikan petunjuk dan arahan oleh pimpinan dan secara khusus perkembangan untuk zona intergritas WBK dan WBM, Kebetulan lapas II B Sekayu pada tahun 2019 mendapatkan penghargaan tentang penanganan pelayanan HAM berbasis HAM

Namun, saat di singgung terkait apakah ada kendala dalam hal pemenuhan pelayanan publik khususnya akses bilitas dan sarana dan prasarana fasilitas untuk kelompok rentan, Jhoni menyebutkan adanya keterbatasan anggaran, namun meski demikian pihaknya terus berusaha dan berupaya memenuhi apa yang menjadi harapan untuk memberikan pelayanan publik kepada warga binaan dan masyarakat.

” Kita terus bersinergi juga kepada kantor wilayah Palembang dan pusat dalam pemenuhan sarana dan prasarana dan peningkatan anggaranan dalam hal pemenuhan hak aksesbilitas dan fasilitas bagi kelompok rentan,”ucapnya.

Lanjutnya untuk saat ini Saat ini warga binaan yang berstatus penyandang disabilitas di lapas IIb Sekayu ada 16 orang 14 orang dengan keterbatasan cacat fisik ( tuna daksa) dan 2 orang dengan dengan keterbatasan penglihatan ( tuna netra).

“kita berharap selama masa pandemi covid 19 seluruh warga binaan bisa menjaga kesehatan serta para pegawai,”tukasnya.

Sementara, Tenaga ahli madya dari Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukamto sangat mengapresiasi lapas IIB Sekayu yang terus berupaya memberikan dan memenuhi baik aksesbilitas maupun fasilitas sarana dan sarana khususnya bagi warga binaan penyandang disabilitas dalam hal pelayanan publik.

“Khusus di lingkungan kementerian Hukum dan HAM memang sudah ada Peraturan Menkumham No 27 tahun 2018 , tentang  penghargaan pelayanan publik berbasis ham, dimana dalan penghargaan republik yang diberikan sudah mengatur tentang aksesbilitas dan kesediaan fasilitas, adanya petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat /petugas terhadap standar pelayanan minimal pada unit pelaksana teknis (UPT) . Yakni kantor imigrasi, lapas, rutan, LPKA, Bapas dan balai harta peninggalan (BHP). “kata Sunarman.

Ia menyebut, dimana aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pemohon pada UPT tersebut setidaknya harus memuat maklumat pelayanan, akses pengaduan dan informasi pelayanan publik, toilet khusus disabiltas, lantai pemandu, ruang laktasi dan bermain anak, rambu dan alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket khusus disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dan anak anak, tempat ibadah dan help desk.

“Dalam hal pelayanan publik, ada juga peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2020 yang baru disahkan oleh presiden Jokowi tentang tentang Aksesibilitas Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana. Selain itu, untuk teknis diatur dalam Panduan teknis Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017, serta PP 39 tahun 2020 , tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.,”tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana dimana dalam bab tersebut berkaitan dengan
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas pada Pasal 18 disebutkan,

Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:

A. Pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
b.penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan c.sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.

3.Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.

Untuk Panduan teknis Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017. Prinsip pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung bagian kesatu Umum
Pasal 4 (1) Setiap Bangunan Gedung dan Lingkungan termasuk Ruang terbuka wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(2) Pemenuhan persyaratan kemudahan Bangunan Gedungdilaksanakan melalui penerapan prinsip Desain Universal dalam tahap pembangunan Bangunan Gedung dan penggunaan ukuran dasar ruang yang memadai.

Bagian Kedua

Prinsip Desain Universal
Pasal 5 (1) Prinsip Desain Universal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. kesetaraan penggunaan ruang;
b. keselamatan dan keamanan bagi semua;
c. kemudahan akses tanpa hambatan;
d. kemudahan akses informasi;
e. kemandirian penggunaan ruang;
f. efisiensi upaya pengguna; dan
g. kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis.
(2) Penerapan prinsip Desain Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan Penyandang Disabilitas,
anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini