Sumselnews.co.id|Muba- Dua tersangka F dan I terlibat kasus korupsi pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan yang di jadwalkan hadir untuk memenuhi panggial penyidik kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) senin (26/6) mangkir dari panggilan.
Kepala kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika dua penyedia (Kontraktor) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka membernakan tidak hadir dalam pemanggilan yang sebelumya sudah di jadwalkan.
“Untuk hari ini, dua penyedia yang sudah dinyatakan sebagai tersangka yaitu inisal F dan I yang telah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai Tersangka, tidak hadir pada kesempatan hari ini,”ungkap Rizky
Namun ketidak hadirnya ke dua tersengka pihaknya sebelumya sudah mendaptkan konfirmasi dari pihak kuasa hukumnya.
Lebih lanjut Rizky menyebut tersangka F melalui kuasa hukumnyayaitu Sandi Erlangga, mengkonfirmasi melalui telfon bahwa F berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan tersangka minggu depan
Sama hal sepertinya tersangka i melalui kuasa hukumnya yaitu Wahyu, mengkonfirmasi dengan hadir langsung di kantor kejaksaan negeri muba dengan sekaligus mengantarkan surat keterangan ketidakhadiran, menyatakan bahwa tersangka Imam berhalangan hadir dikarenakan sakit, dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka di minggu depan.
“Untuk panggilan terhadap ke dua tersangka akan kita jadwalkan minggu depan” imbuhnya
Sekedar informasi , Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) Resmi menetapkan RI eks kepala dinas Perkim selaku Pengguna Amggaran (PA) dan NO sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.
Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57.
Dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.
RI sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang kini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Keuangan.
“Malam ini kita sudah tetapkan 4 orang tersangka. Namun untuk penahanan pada malam ini berinisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu, ” ungkap Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, Rabu 20 Juni 2023.
Sementara untuk 2 orang rekanan, berinisial F dan I itu akan dilakukan pemanggilan pada Senin 26 Juni 2023 sebagai tersangka.
“Kerugian negara melalui penghitungan Inspektorat sebesar Rp 1.440.436.560,” katanya.
Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang R.l Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ancaman Pidana penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Muba Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin mendatangi kantor Dinas Perkim, Kamis 25 Mei 2023.
Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen berjumlah 12 orang menggunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB.
Dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH.
Mereka langsung menuju keruang Kepala Dinas, dimana terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ruang Kabid dijaga oleh pegawai kejaksaan






