Sumselnews.co.id OKI | Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
Banyak Oknum bidan yang tanpa masyarakat ketahui membuka praktik tanpa mengantongi Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) hal ini jelas menyalahi UU yang ada.
Seperti halnya salah satu oknum Bidan Desa di Kecamatan Lempuing Desa Tugu Jaya di duga belum mengantongi Surat Ijin Praktek (SIPB) namun aktif menerima pasien dari berobat hingga menolong pasien melahirkan.
Ada yang aneh terlihat oleh awak media ketika melewati tempat praktek bidan tersebut yaitu berdirinya sebuah papan nama / plang yang di tutupi warna hitam sedangkan menurut info salah satu warga yang tidak bisa disebutkan namanya padahal selama ini terbuka gak tau kenapa kok ditutup jadi gak kelihatan,” terangnya
Mendapati laporan dari masyarakat awak media mencoba mengkonfirmasi di kediaman Bidan Desa tersebut di Kecamatan Lempuing Desa Tugu Jaya terkait tidak mengantongi Ijin Praktek
Dari keterangan Natalia Indri Rahayu Am.d.Keb kepada awak media pada rabu (09/3/2022) dirinya memang telah mengaku salah karna tidak mengantongi Surat Ijin Praktek dimana dirinya membuka praktek dari awal sedangkan terlihat aktif menerima pasien.
Menurut Natalia dirinya telah mengajukan Pembuatan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) sejak Oktober tahun lalu namun hingga sekarang belum selesai di karnakan masih ada berkas yang kurang itu sebabnya belum selesai,
“Natalia mengaku dirinya sebenarnya tau dengan sangsi – sangsi yang ada namun tetap tidak mengindahkan dan tetap membuka praktek tanpa mengurus surat ijin terlebih dahulu.
“Terkait papan nama / plang yang di tutupi warna hitam Natalia mengatakan hal tersebut memang baru beberapa hari karna dirinya disuruh ketua IBI Eni Syakarti alasannya belum memiliki surat ijin jadi untuk sementara di tutup dulu az ,” jelasnya
“Namun hal ini sudah menjadi tanda tanya besar oleh awak media kenapa ketua IBI tersebut tiba- tiba menyuruh nutup Papan nama / Plang Bidan Natalia sedangkan selama ini di biarkan terbuka,” pertanyaan nya ada apa ?..
Saat awak media sedang melakukan konfirmasi perihal tersebut tiba-tiba seorang Dokter Specialis bedah datang menanyakan surat tugas awak media yang sedang konfirmasi, dirinya mengatakan wartawan tidak punya hak menanyakan surat-surat ijin bidan desa tersebut atau mencari cari kesalahannya ,,” ujarnya
Jelas terlihat Dokter specialis KM tersebut diduga mencoba ingin melindungi Bidan Desa yang jelas memang belum mengantongi surat ijin praktek Dalihnya ia berkata bidan ini tidak salah karna menurutnya dia belum punya surat ijin praktek karna masih dalam proses akan tetapi dia ada ijin dari desa untuk buka praktek , “memangnya harus nungguin surat ijin yang lagi proses dan gak boleh buka praktek y gak bisa ,”jelas KM seolah membenarkan tindakan sang Bidan
Bukan itu saja KM juga mengatakan silahkan kalau mau di expos sembari mengenalkan bahwa dirinya punya kakak seorang anggota Dewan , entah dengan tujuan apa ia berkata demikian ?..
Untuk informasi lanjutan awak media mencoba menyambangi kediaman Pimpinan Puskesmas tugumulyo Santi Oktarina SKm dirinya menjelaskan memang Natalia tenaga kerja di puskesnya dan untuk surat ijin memang selama ini belum ada namun baru di urus pada tahun lalu dan sekarang masih dalam proses, namun sebenarnya hal ini memang sudah menyalahi jika membuka praktek tanpa mengantongi surat ijin praktek (SIPB ) terkait penutupan papan nama yang di pasang ia menjawab tidak tau dengan hal tersebut ”
Pimpinan puskesmas tersebut sangat menyayangkan kejadian ini dan kedepan para bidan yang ingin membuka praktek agar kelengkapan berkas di dahulukan supaya tidak ada lagi masalah kedepannya ,” ( Ns)






