Beranda Lapsus Selain Peran Serta Masyarakat, Anggota DPRD Muba Dukung Berdirinya BNK di Bumi...

Selain Peran Serta Masyarakat, Anggota DPRD Muba Dukung Berdirinya BNK di Bumi Serasan Sekate

344
0

SUMSELNEWS.CO.ID | Dalam upaya mendukung akselerasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Musia Banyuasin
Anggota fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Rudi Hartono S.sos meminta kepada seluruh elemen lapisan masyarakat agar bersama-sama untuk memerangi narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Rudi Hartono yang juga duduk di komisi II DPRD kabupaten Muba ini meminta juga kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mendirikan badan narkotika kabupaten (BNK) di wilayah Musi Banyuasin guna mendukung akselerasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah

Menurutnya, hal ini penting guna menunjang kinerja dari pihak kepolisian, mengingat wilayah Kabupaten Musi Banyuasin termasuk yang luas dan wilayah yang masuk dalam katagori zona merah terhadap peredaran dan penggelapan narkotika.

“Saya pikir, Muba sudah layak untuk memiliki BNK,sehingga bisa membantu dan menunjang kinerja pihak kepolisian dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penggolongan narkotika,”ungkap politisi yang sudah menjabat 4 periode anggota DPRD Muba ini dihubungi minggu (16/8).

Dikatakanya, untuk mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin bebas dari narkotika, iya meminta kepada seluruh lapisan elemen masyarakat agar bahu-membahu memerangi adanya peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.

Lanjutnya, ia menyebut ada kewajiban peran serta masayarakat untuk mencegah adanya peredaran narkotika, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika peran serta masyarakat Pasal 104 : Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 105 : Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 106 : Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya
yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

“Tentunya dengan adanya kehadiran BNK, selain bisa membantu kinerja pihak kepolisian, juga bisa melibatkan masyarakat dalam perekrutan hingga ke tingkat kecamatan,” tandasnya.

Sementara, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, menyebutkan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di bumi serasan sekate. Hal itu, bertujuan agar generasi penerus
tidak terjerumus dengan peredaran dan penggelapan narkotika yang berdampak terhadap rusaknya masa depan generasi penerus anak bangsa.

Salah satu bentuk wujud dan komitmet tersebut, yakni pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) No.2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat

“Kamu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di bumi serasan sekate, banyak upaya yang sudah kita lakuakan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan harapan muba bisa zero peredaran narkotika,”ungkap Bupati Muba dihubungi, minggu, (16/8).

Di singgung terkait adanya dorongan masyarakat agar di Kabupaten Musi Banyuasin didirikan badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK), Dodi menyebut pihaknya mengapresiasi dorongan masyarakat untuk didirikannya BNK di Muba guna mendorong upaya mendukung akselerasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Musia Banyuasin.

“Sudah kita ajukan, tingal Menunggu proses di Kemenpan RB.”singkatnya.

Sebagai informasi, sebelmunya pansus III DPRD Muba telah mengadakan Rapat Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kab. Muba Mengenai Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang Bertempat diruang Rapat Komisi III DPRD Kab. Muba pada hari Jum’at (14/08/2020).

Rapat Dipimpin oleh Ketua Pansus III Paimin, Wakil Ketua Pansus III Andik Setiawan, ST, Sekretaris Pansus III Endi Susanto dan Anggota Pansus III Nupri Soleh, S.Kom, Karan Karnedi, Muhamad Yamin, Jepri Yansyah, Evra Hariyadi, SE, Dedi Zulkarnain, SE, Heriyadi, Iwan Aldes, S.Sos, Junsak Hasanudin, Rudi Hartono, S.Sos, dan Alpian. Serta dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kab. Muba dan Tim Ahli Pansus III DPRD.

Rapat bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembahasan mengenai Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Kabupaten Muba sehingga dapat mengurangi angka pengguaan Narkotika serta memberantas Peredaran Narkotika di Kabupaten Muba.

Terpisah , Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto SH Menyebutkan, dari rekap data kasus lima tahun terakhir sampai bulan juni 2020 , terkait peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin pihaknya mencatat rekap kasus JTP sebanyak 102 kasus, PTP sebanyak 116 kasus, tersangka 130 Kasus, tersangka kasus Laki Laki 117 orang, perempuan 13 orang, Bandar 12 orang, pengedar 93 orang, pemakai 25 orang, untuk jumlah barang bukti jenis shabu-shabu 5.325,73, Extay 249,5 butir dan 11 paket pecahan serbuk extacy seberat 150 gram, Ganja 177,16 gram.\

Laporan Khusus Hafiz Alfangky S.ikom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini