Sumselnews.co.id LAHAT | Ratusan masa yang tergabung Aliansi Mahasiswa dan pemuda lahat (AMPL) kabupaten lahat dan persatuan buruh lahat Diantara nya PT SMS, PT ARTAPIGAL, yang tergabung di organisasi FSB NIKEUBA KSBSI mendatangi kantor DPRD lahat untuk menolak UU Omnibuslaw,
Aksi ini di mulai dari titik awal berkumpul di lapangan MTQ kabupaten lahat menuju gedung DPRD kabupaten lahat. Pada Hari Selasa (13/10/2020) Provensi Sumatera selatan
” Dengan di dampingi Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dan Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amin SE, aksi di mulai berjalan kaki dari lapangan MTQ menuju gedung DPRD kabupaten lahat.
Aksi damai memprotes UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kabupaten lahat berlangsung damai. Masa aksi meminta agar Anggota DPRD Kabupaten lahat dapat menerima dan menyampaikan tuntutan dan aspirasi para aksi pendemo.
” Dalam aksinya, para pendemo menuntut Sebagai berikut :
1.Menolak UU Cipta kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik dan mencurigai prinsip demokrasi.
2.meminta DPRD Kabupaten Lahat secara tegas menyuarakan penolakan dengan mendesak presiden dan pemerintah pusat untuk mengeluarkan Perpu dalam rangka pembatalan undang-undang Cipta kerja
3.melakukan pengawalan berkas penolakan sampai ke DPR RI oleh 5 orang sampai undang-undang Cipta kerja resmi dicabut.
4.meminta bukti penyerahan berkas berupa video dan foto
5.mendesak pemerintah dan DPR untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan memfokuskan diri terlebih dahulu terhadap penanganan pandemi covid 19.
Di depan gedung DPRD kabupaten lahat para anggota Dewan kabupaten lahat sudah menyambut para anggota aksi pendemo, dan langsung menyuruh beberapa perwakilan dari anggota AMPL, KSBSI, dan mahasiswa untuk masuk ke ruang mediasi.
” Di ruang mediasi yang di pimpin oleh ketua DPRD kabupaten lahat Fitrizal Homzi ST membuka mediasi untuk penolakan UU omnibuslaw dan menghasilkan kesepakatan bahwa anggota DPRD kabupaten lahat akan mengirimkan surat kepada presiden RI Joko Widodo yang berbunyi ” penyampaian aspirasi SP/SB ( FSB NIKEUBA KSBSI LAHAT, SB PKS/ GSBI serta aliansi mahasiswa dan pemuda kabupaten lahat), bahwa dengan di sah kan nya undang undang cipta kerja oleh DPR RI tanggal 05 oktober 2020 di kabupaten lahat, telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap undang-undang tersebut dari seluruh serikat kerja/ serikat buruh sekabupaten lahat,
Maka DPRD kabupaten lahat meneruskan aspirasi dari serikat pekerja/ serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak undang-undang cipta kerja yang telah di sah kan serta meminta di terbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang undang (PERPU).” Ujarnya
” kami sebagai wakil rakyat DPRD kabupaten lahat akan terus mengawal surat yang sudah kita sepakati sampai ke meja presiden RI joko widodo” tutup Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homzi ST, ( S.Gumay)