Pria Lansia Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Resepsi Nikah Anak di Jakut

Seorang pria lansia berinisial EF (67) nekat menusuk mantan istrinya ES (55) saat keduanya bersalaman di atas panggung resepsi pernikahan anak kandung mereka di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa penusukan yang terjadi pada Sabtu siang itu kini telah ditangani polisi dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berencana.

Kronologi Penusukan di Atas Panggung Resepsi

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Acara resepsi pernikahan anak kandung pelaku dan korban digelar di Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya hadir sebagai orang tua mempelai.

Saat momen bersalaman di atas panggung, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya dari dalam tas yang dibawanya. Pisau tersebut langsung ditusukkan ke arah tubuh korban sebanyak satu kali, tepat saat mereka saling berjabat tangan. Keluarga dan tamu undangan yang menyaksikan peristiwa itu sempat terkejut dan berusaha melerai.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, membenarkan kejadian tersebut. ‘Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,’ ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Motif Dendam dan Surat yang Dibawa Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif utama aksi penusukan ini adalah dendam lama yang dipendam pelaku terhadap mantan istrinya. Pelaku EF membawa selembar surat yang dibuat sebelum berangkat ke acara pernikahan. Dalam surat tersebut, ia menuliskan rasa sakit hati kepada ES terkait beberapa hal yang terjadi selama masa pernikahan mereka dulu.

Pisau yang digunakan untuk menusuk disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Ia sengaja membawa senjata tajam itu dengan maksud untuk melukai korban. ‘Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman,’ ujar AKP Handam Samudro.

Baca Juga  Berhentilah Khawatir: Kunci Menuju Hidup Tenang dan Bahagia

Korban ES saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat luka tusukan yang dialaminya. Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi korban lebih lanjut.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Polisi Bergerikap Cepat Tangkap Pelaku

Setelah menerima laporan dari warga dan panitia pernikahan, polisi dari Polsek Tanjung Priok langsung bergerak ke lokasi kejadian. EF langsung diamankan tanpa perlawanan saat masih berada di sekitar tempat acara. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‘Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya,’ tegas AKP Handam Samudro. Pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Penjara

Petugas menjerat EF dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses hukum masih berjalan dan polisi terus mendalami motif serta kemungkinan adanya perencanaan lain dari pelaku.

Peristiwa ini menambah catatan panjang kasus kekerasan domestik yang berujung pada tindak kriminal di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga melalui jalur mediasi atau hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan.