Sumselnews.co.id OGAN ILIR | Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, menindak lanjuti pleno terbuka PPS Desa yang di lakukan serentak pada tanggal 02 Agustus 2024 yang lalu,hari ini PPK Kecamatan Rambang Kuang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah 27 NopemberTahun 2024.Selasa 05/08/2024
Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Rambang Kuang mulai jam 13:00 ini terbuka untuk umum. Tercatat yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini antara lain,Camat Rambang Kuang,Kapolsek Muara Kuang,Panwascam Rambang Kuang,ketua PPS Sekecamatan Rambang Kuang, dan juga beberapa tokoh masyarakat Desa Tambang Rambang.
Dalam sambutannya ketua PPK Rambang Kuang Hukmi menyampaikan, mengapresiasi setiap petugas PPS di desa yang sudah menjalankan sesuai UU,terutama mengenai pendataan melalui E Coklik yang harus di lakukan sebenarnya, kalau memang ada yg terlewatkan atau keliru, mohon untuk di kroscek lagi.
“Saya sangat mengapresiasi para petugas di tingkat Desa agar data benar benar fix,kami yakin dan percaya di tangan petugas PPS dan Mitra yang lainya pilkada serentak 27 nopember 2024 berlangsung dengan aman dan lancar tanpa ada satu kendala pun, khususnya di Kecamatan Rambang Kuang”tegasnya
Hukmi juga menambahkan,agar rapat pleno terbuka hari ini berjalan dengan lancar dan kondusif,kalau pun ada perselisihan kecil,segera di komunikasikan dengan baik dan tidak keluar dari koridor UU.
“Semoga saja rapat Pleno Terbuka DPHP tingkat Kecamatan hari ini berjalan dengan lancar dan kondusif,kalaupun ada perselisihan kecil,segera di komunikasikan, selagi tidak keluar dari koridor UU yang sudah ada” Tutupnya
Adapun susunan acara Rapat Pleno Terbuka DPHP Kecamatan Rambang Kuang adalah sebagai berikut:
1. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, di lanjutkan jingle KPU Ogan Ilir
2. Rapat dimulai, dibuka oleh Ketua PPK dilanjutkan dengan kata sambutan dari Camat Rambang Kuang
3.Pembacaan Rekapitulasi DPHP dan Berita Acara.
4.Sesi selanjutnya adalah membuka masukan dan tanggapan dari peserta rapat.
5.Selanjutnya Berita Acara ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Rambang Kuang
6.Penyerahan Hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil DPHP kepada Camat, Panwascam, dan juga perwakilan dari Polsek Muara Kuang
7.Penutupan rapat dan Do’a bersama
Dalam rapat yang dipimpin oleh PPK Kecamatan Rambang Kuang tersebut, tercatat, tidak ada tanggapan ataupun keberatan atas hasil yang dibacakan. Dengan demikian, hasil DPHP dan juga berita acara DPHP rapat pleno terbuka akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni KPU Ogan Ilir guna diproses ke tahapan berikutnya.(120Y)