Bandung, Jawa Barat – Seorang perempuan berinisial SH (23) telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung atas kasus penculikan seorang balita berusia 2,5 tahun, anak dari pasangan pemulung di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah pusat perbelanjaan.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku berpura-pura mengajak korban dan ibunya berbelanja pada Senin (23/9/2024) malam. Sesampainya di pusat perbelanjaan, pelaku meminta ibu korban untuk berganti baju di toilet, dengan alasan akan diajak makan setelahnya. Saat itulah pelaku membawa kabur korban.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari ibu korban, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku berencana menjual korban seharga Rp13 juta kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
“Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Saat ini, SH telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah pelaku terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.
Kasus penculikan ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing, terutama saat berada di tempat umum.
#PenculikanAnak #Bandung #BeritaTerkini