SEKAYU, – Zona integritas adalah pelaksanaan program reformasi birokrasi yang semua lembaga baik lembaga kementerian negara maupun non kementerian negara, lembaga tinggi negara termasuk pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa harus melaksanakan zona integritas.

“Karena zona integritas ini tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang baik efektif dan efisien dengan mengedepankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi saat memberikan sambutan pada Acara Pencanangan Membangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Muba, di Auditorium Sekretariat Daerah Muba, Selasa (27/10/2020).

Dikatakannya tujuan pemerintahan adalah WBK dan WBBM untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pemkab Muba mendukung, dan terima kasih kepada Jajaran BPN Kabupaten Muba yang telah mencanangkan ini. Pencanangan ini diharapkan tidak hanya dilakukan dalam bentuk ceremony namun harus diimplementasikan dalam pemberian layanan pada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba Halwani SH MM dalam laporannya mengatakan, reformasi birokrasi adalah langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan yang baik, efektif, dan efisien serta berkomitmen membangun integritas. Pencanangan zona integritas dilakukan dalam upaya membangun WBK dan WBBM yang adalah proses menuju terwujudnya zona integritas pada sebuah unit organisasi.

“Pencanangan pembangunan zona integritas dalam pelaksanaan program anti korupsi merupakan upaya pengendalian dan pencegahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Muba terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktik korupsi. Serta wujud nyata Kantor Pertanahan Muba memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan WBK juga WBBM,” ungkap Halwani.

Lanjutnya Pencangan zona integritas tersebut sesuai dengan harapan sebagaimana tersurat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Sementara Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Pelopor MEng Sc yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa sejak hari pertama melaksanakan tugas satu bulan yang lalu, ia sudah memerintahkan agar paling lambat akhir bulan November 2020 seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten Kota di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Sumsel telah mencanangkan secara eksternal pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

“Kepada Pimpinan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, dan FKPD Muba kami titipkan kantor BPN Muba untuk dapat meraih predikat WBK dan WBBM secepatnya, karena tidak mungkin ini bisa kami lakukan sendiri,” tandasnya.

Pada kegiatan yang turut dihadiri Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN RI itu dilakukan pula pembacaan ikrar oleh Kepala BPN Muba, kemudian penyematan pin zona integritas, penandatanganan piagam, dan penandatanganan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini