Beranda Sumsel OKU Pemilihan RT RW Di Kelurahan Air Gading Terindikasi Pungli

Pemilihan RT RW Di Kelurahan Air Gading Terindikasi Pungli

23
0

Sumselnews co.id Baturaja | kabupaten ogan komering ulu(OKU) kecamatan Baturaja Barat Kelurahan Air gading, Adakan Pemilihan ketua Rt Rw serentak untuk priode 2024-2029 awak media mempertanyakan adanya sumbangkan sukarela yang nilai nya lumayan besar, biaya sumbangan ini di bebankan kepada para pendaftaran kandidat calon Rt dan Rw di kelurahan air gading Senin (13/05/2024).

Mukti ali selaku warga kelurahan air gading menjadi geram atas sumbangan suka rela yang sudah ditentukan angka nya “Dasarnya apa calon Rt Rw diminta biaya Sumbangan pelaksanaan kegiatan pemilihan Ketua Rt Rw Rp.500 ribu itu, terus untuk apa biaya sebesar itu. sedangkan di kelurahan atau desa lainya nya yang ada di OKU gak ada sumbangan sebesar itu, pendaftaran kalo gak nyumbang berati tidak bisa daftar calonkan sebagai Rt Rw, sama aja untuk biaya pendaptaran, kalo gini berarti ini diduga adanya praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pemilihan Rt dan Rw ini,” ungkap mukti warga air gading.

Camat baturaja barat, saat di konfirmasi sedang tidak ada di tempat, Mahromi. SE, selaku sekcam baturaja barat, saat di konfirmasi terkait aturan untuk pemilihan Rt Rw tentang acuan biaya untuk pemilihan Rt Rw angkat bicara, terkait hal ini saya belum tahu, terkait aturan tentang biaya Rt Rw dari mana. Zainal arifian kasi pemerintahan kecamatan Baturaja Barat, menyampaikan bahwa pak camat suda mendapatkan informasi terkait sumbangan Rp.500.000 dari pihak kelurahan air gading, bahwa biaya itu berdasarkan kesepakatan para peserta Pemilihihan Rt Rw . Pungkasnya.

Arif subirin selaku lurah di kelurahan Air gading saat di temui di ruang kerja nya senin 13/05/2024, sekira pukul 11.13 di bincangi terkait adanya sumbangan yang di tentukan senilai Rp. 500.000 oleh pihak kelurahan air gading, membenarkan terkait hal itu, bahwa itu suda dilakukan rapat oleh pihak Rt Rw Dan disepakati hal itu. saya sebagai lurah, ya saya acc, karna itu suda menjadi kesepakatan rapat. Pungkasnya.

Terkait payung hukum dasar sumbangan untuk RT/RW berdasrkan peraturan daerah(perda) yang artinya swadaya, sedangkan ini sudah di tentukan nilai nya, suda jelas ini melanggar aturan yang ada.

Arif subirin mengungkapkan bahwa suda kesepakatan bersama, walapun tidak melibatkan masyarakat dalam keputusan rapat yang di lakukan oleh pihak Rt Rw kelurahan air gading, kan RT/RW yang menjabat sekarang mewakili masyarakat yang ada. Mangka nya saya setujui.

Dengan rincian Rt 27 orang pendaptar dan Rw 8 orang pendaptar jadi total pelamar 35 orang X Rp.500.000 dengan total dana terkumpul sebesar Rp. 17.500.000. Ketua pemilihan Rt Rw air gading pak yusron sudah menyapaaikan ke Lurah bahwa biaya itu untuk tenda, cetak surat suara dan makan minum. Disinila letak peluang dugaan pungli bisa saja terjadi karna mengingat dana itu tidak pas, alias sangat berlebihan, mengingat hal ini baru pertama terjadi pemilihan setingkat Rt Rw di kabupaten OKU.(*Ali Jebet*)