Mulai 2026, Pemprov Tertibkan Angkutan Batubara di Sumsel Wajib Lewat Jalan Khusus Tambang

PALEMBANG | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menertibkan lalu lintas angkutan batubara demi menciptakan jalan yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah melarang seluruh truk angkutan batubara melintas di jalan negara mulai tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, saat melakukan peninjauan progres pembangunan jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim pada Senin (11/8/2025). Peninjauan tersebut dimulai dari Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan berakhir di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Turut mendampingi dalam kunjungan ini adalah Bupati Muara Enim, H. Edison.

Jalan khusus ini merupakan bagian penting dari proyek infrastruktur yang dirancang untuk mengalihkan seluruh aktivitas angkutan batubara dari jalan umum ke jalur khusus yang lebih aman dan sesuai peruntukan. Dengan demikian, diharapkan kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan akibat percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalan negara dapat ditekan secara signifikan.

Wagub Cik Ujang menegaskan bahwa pembangunan jalan khusus pertambangan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Gubernur Sumsel. Pemerintah daerah bersama pihak terkait akan memastikan pengerjaan jalan khusus tersebut selesai tepat waktu sehingga kebijakan larangan truk batubara di jalan negara dapat berjalan efektif pada tahun 2026.

“Mulai 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Kita ingin batubara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan lewat jalur khusus,” ujar Cik Ujang.

Menurutnya, kondisi jalan khusus yang ditinjau sudah memenuhi syarat kelayakan untuk dilalui kendaraan angkutan hasil tambang. Tinggal melakukan koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaan jalur khusus ini bisa maksimal. Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait selesai pada November 2025, sehingga jalur khusus bisa digunakan sebelum larangan resmi diberlakukan.

Baca Juga  Pasien Sembuh COVID-19 di Palembang Terus Bertambah

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat di Kabupaten Lahat dan Muara Enim terkait dampak negatif aktivitas angkutan batubara yang selama ini sering menimbulkan polusi debu, kemacetan, dan kerusakan jalan. Cik Ujang yakin masyarakat akan merasa lega dengan adanya jalur khusus ini yang mampu mengurangi gangguan tersebut.

Selain itu, pemisahan jalur tambang dari jalan umum juga diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalan negara. Hal ini akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Tidak hanya itu, Wagub Sumsel juga mendorong agar perusahaan tambang dapat bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) supaya jalur khusus yang dibangun dapat terhubung langsung dengan stasiun kereta api. Integrasi ini sangat penting untuk memperlancar distribusi batubara menuju pelabuhan, sehingga proses logistik menjadi lebih efisien dan terorganisir.

“Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas sektor demi kelancaran kebijakan ini. Dengan peninjauan dan langkah-langkah konkret yang diambil, Pemprov Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mengatur tata kelola transportasi tambang yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.