Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) negara di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Selatan, hingga kini masih kelebihan penghuni dari kapasitas daya tampung yang tersedia.
Melihat kondisi lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel yang mencapai 20 unit itu secara umum mengalami kelebihan penghuni, Kakanwil berupaya melakukan berbagai upaya. Agar, kondisi kelebihan penghuni tersebut tidak menimbulkan masalah atau keributan antarwarga binaan.
mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, Kakanwilkumham berupaya mengoptimalkan ruang tahanan. Yakni, dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni dan menyelesaikan secara cepat setiap permasalahan atau keluhan warga binaan.
Seperti di lapas II B Sekayu, dari hasil koordinasi, ada sekitar 49 tahanan yang dipindahkan ke lapas IIB Sekayu.
“Kalau tidak salah, jumlah tahanan yang disebarkan ke wilayah se- Sumsel itu ada sekitar 294 orang tahanan.Lapas IIB Sekayu dari hasil koordinasi kita terima ada 49 orang tahanan dari polda yang statusnya sudah rutan kelas 1 palembang .Sehingga saat ini jumlah hunian lapas II B Sekayu ini 1021,”ungkap Kalapas II B Sekayu, Jhon.H.Gultom A.Md. I.P, S.Sos, ditemui Rabu (18/11).
Dikatakannya, tahanan yang dipindahkan dari rutan 1 palembang tersebut tahanan yang menjalani kasus Narkoba dan kriminal.Namun setelah kita menerima tahanan dari Polda,Lapas II B Sekayu juga akan melakukan pemindahan tahanan ke lapas lain. rencananya ada sekitar 30 orang tahanan Lapas II B Sekayu akan pindahkan kelapas lain Estafet lah istilahnya.
“Tahanan yang akan dipindahkan nantinya dipilih-pilih juga dari sisi pembina saja.Tadi kami juga melakukan rapat di Polres, dihadiri juga dari pihak kejaksaan dan pengadilan negeri yang langsung telekonferen dari Polda yang dihadiri Gubernur langsung bersama ketua DPRD provinsi Sumsel.Membahas bagaimana mencari solusi kepadatan tingkat hunian Lapas se Sumsel.,”terangnya.
Ketika di singgung, terkait Lapas II B Sekayu yang saat ini juga mengalami kelebihan jumlah penghuni tahanan, Gultom menyebut kita mengoptimalkan bebas bersyarat, remisi dan binaan pembinaan yang lainnya.
“Untuk bebas bersyarat apabila memang warga binaan tersebut sudah menjalani setengah masa pidana dan mendekati Dua pertiga masa pidana dapat diusulkan bebas bersyarat dengan melengkapi administrasi yaitu surat-surat keterangan litmas dari bawas,”tukasnya