Sumselnews.co.id Lahat | Tim Advokasi Paslon Lidyawati S.hut.MM dan Haryanto SE.MM.MBA dengan jargon Berlian kembali membuat Laporan pengaduan tentang pelanggaran pilkada, Dalam Laporannya ke bawaslu, Tim Advokasi Berlian menyoal tentang telah terjadi adanya dugaan UJARAN KEBENCIAN atau HASUTAN DI MUKA UMUM yang ditengarai mengandung unsur SARA.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Demokrasi Perjuangan inisial FAC yang melakukan kampanye terindikasi memuat isu SARA dalam agenda kampanye pasangan calon BUPATI LAHAT dan WAKIL BUPATI LAHAT NOMOR URUT ( 1 ) YULIUS MAULANA, ST dan DR. BUDIARTO MASRUL, SE, MSi. di Desa Suka Merindu Kecamatan Suka Merindu Hari dan Tanggal Kejadian adalah hari Sabtu 12 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Dengan FAC Sebagai Terlapor adalah Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Demokrasi Perjuangan.
Selanjutnya RMC warga desa Tanjung raya kecamatan Suka Merindu menjadi saksi kunci dalam kasus perkara pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lahat Oleh Tim Advokasi Berlian.
Kejadian tersebut menurut Reza adalah sebuah ancaman terhadap jalannya Demokrasi dan penegakan hukum di kabupaten Lahat.
“Mohon maaf dan harap teman teman mengerti bahwa substansi dari pelaporan ini adalah ranahnya bawaslu dan kita berharap Bawaslu NETRAL terkait dengan insiden/kejadian/ yang di duga kuat dilakukan oleh anggota dprd lahat tersebut Pada hari dan jam seperti dimaksud. Dan kita sudah mengantongi bukti bukti kuat terkait hal itu” ungkap Reza Khaidir SH. Kamis Pagi (17/10/2024)
Semakin mendekati hari pemilihan kepala daerah kabupaten lahat, tampaknya semakin banyak bukti pelanggaran ditemukan namun sayangnya Pihak Bawaslu lahat hanya menekankan sanksi berupa sanksi peringatan.
“Sampai saat ini belum satupun tindakan sebagai sanksi bisa diterapkan kepada pelanggar aturan pilkada seperti tertulis dalam UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU Bagian Kelima Larangan Dalam Kampanye pasal 69 huruf (b) “ menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon walikota dan/atau partai politik”; BAB XXIV Ketentuan Pidana UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU Pasal 187 ayat (2)
Lanjut Reza, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000; (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000; (enam juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Lahat untuk segera menindak lanjuti serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan komunikasi degan pihak bawaslu melalui ketua Bawaslu kabupaten. Terkait hal tersebut dan Semua laporan yang masuk ataupun bukti bukti dari hasil temuan dilapangan semuanya telah kami kaji ulang agar setiap laporan yang kami serahkan dan laporkan ke bawaslu untuk segera ditindak lanjuti sesegera mungkin”,tegas Reza Khaidir SH.
Perihal yang menjadi permasalahan adalah di duga kuat telah terjadi indikasi SARA Makan berdasarkan bukti dan alat bukti agar pelanggar untuk diberikan sanksi atau dengan kata lain mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksi tersebut merupakan Shock terapy bagi peserta dan penyelenggara agar tidak meremehkan HUKUM. dan hedaknya pula hal itu menjadi perhatian dan efek jera baik peserta maupun penyelenggara tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan.”, Ucapnya Alumnus UII JOGJA itu. (Tim)