Jakarta- Dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesungguhanpemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas khususnya di bidang pekarjaan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 60 tahun 2020 tentang unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan
Peraturan pemerintah yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Oktober 2020 terdiri dari VI bab mengatur tentang sumber daya
ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan
evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya di bidang pekerjaan disebutkan Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 % (satu persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, ketrerlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Dalam mendukung
Pemenuhan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
ketenagakerjaan.
Penguatan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan pada pasal 2 disebutkan pemerintah daerah wajib memiliki ULD ketenagakerjaan ULD ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Bab II Sumber daya unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan Bagian Kesatu
Penguatan Perangkat Daerah
pada Pasal 3
(1) ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui
penguatan tugas dan fungsi dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang ketenagakerjaan di provinsi dan
kabupaten/kota
(2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. koordinator;
b. sekretaris; dan c. anggota.(3) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.(4) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengankewenangannya.
Pada Pasal 4 (1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. (2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya
manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan
dalam melayani Penyandang Disabilitas.
(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas.
Pada Pasal 6
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang
ULD Ketenagakerjaan.(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk kemampuan berkomunikasi dan
berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah dan atau pemerintah
daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Bagian Ketiga, Sarana dan Prasarana pada
Pasal 7 (1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan
disediakan dalam rangka memberikan kemudahan
pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:a. ruang pelayanan yang memenuhi standar dan
mudah diakses untuk melaksanakan layanan
ULD Ketenagakerjaan; b. fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang
Disabilitas; dan c. fasilitas pendukung lainnya
BAB III Tugas unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan pada Pasal 8 disebutkan Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Perlindungan, dan
Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang
Disabilitas;
b. memberikan informasi kepada pemerintah,
pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai
proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja,
penempatan kerja , keberlanjutankerja , dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa
Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja
Penyandang Disabilitas ;
d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja
yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
dan
e. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi
kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan
penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang
Disabilitas.
Pada Pasal 9
Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas
sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat
dilaksanakan melalui:
a. identifikasi Akomodasi yang Layak dengan
memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas; b. identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas; c. identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan
Penyandang Disabilitas; dan d. diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
Pada Pasal 10 (1) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan secara periodik paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah
daerah, dan perusahaan swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
daring atau luring. Pasal 11 (1) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan. (2) Pendampingan kepada tenaga keda Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen minat, bakat, kemampuarr, dan
Akomodasi yang Layak yang diperlukan;
b. komunikasi awal dengan pemberi kerja terutarna
pada fase awal penempatan kerja;
c. pengembangan jejaring kewirausahaan; dan
d. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Pada Pasal 12 Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas setragaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja
baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja; b. komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bekerja;c. Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
d. penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga
kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan
e. pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang
Disabilitas.
Pada Pasal 13
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan
tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat
bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam
bentuk: a. bimbingan teknis;
b. distribusi alat bantu kerja; dan
c. kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
BAB IV Pemantauan dan evaluasi
Pada Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan
kinerja ULD Ketenagakerjaan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
dan pengendalian mutu dalam Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan
Penyandang Disabilitas.
BAB V
laporan pembinaan dan pengawasan
Pada Pasal 15
(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur
dan bupati/wali kota.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan
laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan (3) dilakukan (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring dan/atau luring. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada Pasal 16
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ke tentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI pendanaan pada Pasal 17
Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD
Ketenagakerjaan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII ketentuan penutup pada Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.