Beranda Sumsel MUBA Hingga November, Pengembalian Uang Negara Capai 3 Milyar Lebih

Hingga November, Pengembalian Uang Negara Capai 3 Milyar Lebih

169
0

SEKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menerima pengembalian uang negara hasil audit BPK RI, hingga saat ini pengembalian uang kerugian Negara yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga (Kontraktor) sebesar Rp 3,184.112, 203,64, ini terhitung sampai bulan September 2020. Pengembailan sendiri ada yang secara cash dan melalui transfer.

Sejak Juni hingga awal Novomber 2020 ini, pihak kejaksaan menerima dari beberapa rekanan pihak ketiga Dinas PU PR yang mengembalikan uang hasil temuan BPK RI mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Muba, Suyanto SH MH melalui Kasai Datun, Lidya Desrika SH, mengatakan, uang yang dikembalikan oleh rekanan Dinas PU PR merupakan uang lebih bayar maupun kurang volume pengerjaan berdasarkan audit BPK RI dari tahun 2015 hingga 2017 lalu.

“Ada 35 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kami terima dari Dinas PU PR Kabupaten Muba. Nah sejak Juni 2020 lalu, dan akhir Oktober kemarin ada 10 rekanan yang mengembalikan. Dari kami juga terus mengimbau agar bagi rekanan yang belum mengembalikan agar secepatnya mengembalikan uang tersebut,”ungkapLidya

Lanjut Lidya, dari total 10 rekanan yang sudah mengembalikan uang tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap rekanan yang telah taat dan patuh terhadap peraturan hukum.

“Untuk jumlah yang sudah dikembalikan dari 10 rekanan tersebut yakni sebesar Rp 471.989.397,33 ini selaman bulan Oktober, jumlah itu kebanyakan diangsur oleh para rekanan yang lebih bayar,” katanya

“Selanjutnya, uang yang diberikan kontraktor, kita serahkan ke Dinas PUPR untuk disetorkan ke kas daerah,” bebernya.

Mengenai sisanya, Kejaksaan Negeri Muba, menghimbau bagi kontraktor yang tidak sama sekali memenuhi undangan, akan ada upaya lain yakni dibawa ke ranah hukum. Bagi kontraktor yang telah bernegosiasi, ada tenggang waktu untuk mengembalikan uang yakni diberi waktu 60 hari.

“Ya, kita minta semua (kontraktor) untuk kooperatif dengan memenuhi undangan. Ini semua kita lakukan untuk menyelamatkan keuangan negara. Dimana hasilnya nanti dapat digunakan untuk menunjang program pembangunan Pemkab Muba, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Muba,” tukasnya
Sebagai informasi dalam temuan BPK RI pihaknya menerima 35 SKK yang pekerjaannya dari tahun 2015, 2016 dan 2017, dengan nominal kelebihan bayar maupun volume mencapai Rp 7,5 Miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini