SEKAYU | Belanja bahan bakar minyak (BBM) sepertinya menjadi lahan subur permainan anggaran bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Musi Banyuasin (Muba). Hal itu, terkuak data data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tata kelola APBD Tahun Anggaran 2019.
Temuan yang ada, hampir mencapai satu milyar anggaran negara yang bersumber dari APBD tahun 2019 menguap untuk belanja bahan bakar minyak, gas dan pelumas pada sekretariat daerah senilai Rp 996.017.324,19.
Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel) Nunik Handayani menyebutkan dari hasil analisa fitra berdasarkan data hasil audit BPK kelebihan pembayaran atas belanja bahan bakar minyak, gas dan pelumas pada sekretariat daerah sebesar Rp. 996.017.324,19
“Jelas , dalam peraturan jika ada kelebihan bayar wajib dikembalikan, karena itu uang milik negara. Masyarakat juga diminta agar benar-benar memastikan dan memantau bahwa pengembalian kelebihan tersebut sudah dikembalikan sesuia atuaran yang ada.Ini Juga khususnya bagian yang mengelola anggaran tersebut untuk bisa transaparan kepada pablik,”ungkap Nuniek, Jumat (11/9).
Lanjut nunik, Ia menyebut, dalam laporan realisasi anggaran tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui sekretariat daerah mengenalkan belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas sebesar Rp 5.422.385.600,00 dengan realisasi sebesar Rp 5.421.958.515,00. Atau 99,99 % dari anggaran relaisasi belanja tersebut merupakan pembelian BBM dan penggantian oli kendaraan operasional bagian umum dan perlengkapan.
pencairan belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas dimulai dengan diterbitkan surat tugas oleh kepala bagian umum dan perlengkapan kepada sopir sebelum berangkat penugasan untuk pembelian bahan bakar minyak BBM bendahara pengeluaran pembantu bagian umum dan perlengkapan memberikan panjar kepada para sopir untuk membeli BBM setelah pulang dari penugasan sopir memberikan struk atau kwitansi pembelian BBM kepada bendahara pengeluaran pembantu bagian umum dan perlengkapan setda untuk selanjutnya dibuatkan kuitansi dinas
berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja APBN tahun 2019 menunjukkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU yang sering menjadi tempat pembelian yakni SPBU Nomor 24.307.158 yang berda di jalan lingkar luas Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
SPBU nomor 24. 301. 108 yang berada di jalan alang-alang lebar km 12 Palembang.
Kemudian, SPBU nomor 23 30128 yang berada di Jalan dokter M Isa Nomor 16 Palembang SPBU nomor 24 30118 yang berada di Jalan jendral Sudirman KM 3,5 pahlawan Palembang.SPBU nomor 24. 301.147 Jalan Tanjung api-api kebun bunga Sukarami Palembang
SPBU nomor 24.301.149 Jalan Demang lebar daun no 25 Lorok Pakjo Palembang SPBU nomor 24.301.111 Jalan kolonel haji burlian KM 6,5 Palembang .SPBU nomor 24.30.198 Jalan Soekarno Hatta Palembang
hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran pembantu bagian umum dan perlengkapan setda serta kasubag rumah tangga sebagai PPTK terdapat bebebrapa bukti-buktiyang tidak dapat bisa ditunjukan dan dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan pasal 132 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBN harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Atas permasalahan tersebut, mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran atas belanja bahan bakar minyak dan pelumas sebesar Rp 996.017.324,19.
Permasalahan tersebut disebabkan kepala bagian umum dan perlengkapan setda suratku kuasa pengguna anggaran kurang cermat dalam melaksanakan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah, PPTK kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan bendahara pengeluaran pembantu bagian umum dan perlengkapan tidak melaksanakan tugas pokok sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan, tersebut Bupati Musi Banyuasin menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk memerintahkan sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak,gas dan pelumas Rp 996.017.324,19.
Sementara, kepala inpketorat kabupaten Muba, Inspektur Drs. H. R.E. AIDIL FITRI dikonfirmasi terkait adanya temuan dan rekomedasi BPK terhadap kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak,gas dan pelumas Rp 996.017.324,19. Pada bagian umum setda Muba mengatakan pihaknya belum bisa memastikan karena data tersebut terlebih dahulu di krosek di bagian pelaporan dan evaluasi
“Tegas, perintah pak Bupati secara aturan memrintahkan agar segera menidaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi hasil audit BPK.
Namun saya akan kroscek terlebih dahulu,sebab data ada di kasubag evaluasi dan pelaporan .Kebetulan harini kami dari inspktorat tengah melakukan pengawasan tes CPNS di palembang, nanti di kroscek terlebih dahulu apakah sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut dalam waktu 60 hari,” singkatnya.