Sumselnews.co.id LAHAT | Di mulainya penyidikan kasus dugaan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) atas laporan pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Dlrut PDAM) pada 2018 didasari surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat SPINDIK nomor1783/L614/RT.1/X/2020 yang telah dilakukan sejak 2 November 2020.
Hal itu disampaikan Kajari Lahat Fitrah SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anjasra Karya SH, saat dijumpai di ruang kerjanya, pada Kamis (5/11/2020).
“ Dalam penanganan kasus dugaan KKN UU Nomor 28/1998, baru pertama kali ini untuk di wilayah Sumsel, yang kita tangani sekarang. Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan mantan Plt Sekda Lahat Syamsul Kusirin, Ketua Pansel YL dan mantan Kepala Inspektur Rudi Thamrin SH,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lahat kepada Media Sumselnews.co.id
Terkait kasus dugaan KKN, Anjas mengatakan, saat ini terus bergulir dan digelar secara marathon sesuai dengan jadwal akan kita hadirkan 20 saksi untuk dihadirkan dimulainya penyidikan setelah hasil ekpose.
” Saat disingung siapa saja yang bakal dijadikan tersangka, Ia mengutarakan, Nanti saja kita lihat dari hasil penyidikan ini, “yang jelas pasti ada tersangkanya. Namun pihaknya masih bekerja terus, untuk menyelesaikan kasus ini. Bakal menyeret tersangka baru, apalgi saat ini, Suasana masih COVID 19, Dan kita tetap mematuhi protokol Kesehatan,” Ucapnya
Minggu depan rencananya ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan untuk dimintai keterangan Selaku saksi kasus dugaan KKN yang terus digeber secara maraton agar bisa menetapkan Tersangka,” Tuturnya..
Laporan : Alfis
Editor : Agustin