Lahat  

Dua Tersangka Pengedar Daun Ganja Berhasil diamankan Sat Reskrim Narkoba

Sumselnews.co.id Lahat | jajaran satreskrim narkoba polres lahat berhasil ungkap kasus Narkotika yang berada di TKP perkarangan SDN 1 desa Pulau pinang kecamatan Pulau pinang, kabupaten lahat.

Dasar laporan polisi nomor ; LP/ A / 111 / XII /2025 / SPKT. Narkoba /Polres lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Desember 2025.

Barang bukti yang didapat dari tanggan tersangka Rocky bersama Refki Anto. Satu paket sedang daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja dengan berat berutto 40,82 gram. Dan Satu paket kecil daun kering terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis ganja dengan berat berutto 1,76 gram.

Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIK yang diwakili Kasubsi humas polres lahat Aiptu liespono SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap dua tersangka. Awalnya kasat res narkoba mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di SDN 1 desa Pulau pinang sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya kasat reskrim narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyidikan. Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui. Pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 00;10 wib personil sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rocky membuangkan satu buah bungkusan kertas warna coklat yang sebelumnya tersangka simpan diselipan celana yang tersangka gunakan.” Ucapnya Aiptu liespono SH

Saat dilakukan pemeriksaan bungkusan warna coklat tersebut berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka Rocky dan Refki disana juga ditemukan Satu paket kecil daun kering terbungkus timah rokok didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka,” jelasnya

Personil sat Reskrim narkoba juga menyita dua unit handphone tersangka untuk dijadikan barang bukti siapa saja yang terlibat narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan tim sat Reskrim narkotika diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut benar miliknya yang iya dapat dari kota pagar alam dengan cara membeli untuk dijual kembali,” ucapnya

Selanjutnya tersangka Rocky dan Refki bersama barang bukti yang ditemukan dari TKP dibawa kemapolres lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya (Agustin)