Sumselnews.co.id – Ogan Ilir | Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF), Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Ogan Ilir. Isu ini mencuat setelah adanya perbedaan data antara pihak legislatif dan pemerintah daerah terkait jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Gerindra, Huzaimi, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 80 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PT SPF. Ia meminta agar dinas terkait segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saat ini di PT SPF ada sekitar 80 tenaga kerja asing dari China. Kami minta dinas terkait segera menindaklanjuti hal ini,” ujarnya saat rapat paripurna, Kamis (9/4/2026).
Menurut Huzaimi, jika informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat masih banyak masyarakat Ogan Ilir yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
“Sangat ironis, di saat masyarakat kita masih banyak yang menganggur, justru tenaga kerja asing yang masuk cukup banyak,” katanya.
Ia juga menegaskan penolakannya terhadap penggunaan TKA dalam jumlah besar di perusahaan tersebut, serta mendesak agar pihak perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya warga Kabupaten Ogan Ilir.
DPRD Ogan Ilir, lanjutnya, berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut bersama dinas terkait untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, Amrullah, membantah jumlah TKA sebanyak 80 orang seperti yang disampaikan DPRD.
Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi yang dimiliki pemerintah daerah, jumlah tenaga kerja asing di PT SPF hanya dua orang dan berasal dari Malaysia, bukan China.
“Kami juga bingung data dari mana. Setahu kami, dari data yang ada, hanya dua TKA di PT SPF dan itu berasal dari Malaysia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaan mereka secara berkala kepada dinas terkait.
Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa terdapat sekitar delapan tenaga kerja asing yang terlibat dalam pekerjaan teknis di perusahaan tersebut, namun bersifat sementara.
“Informasi yang kami dapat, ada sekitar delapan tenaga asing, itu pun bukan menetap, melainkan hanya untuk mengerjakan mesin dalam pembangunan pabrik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PT SPF saat ini tengah melakukan pembangunan pabrik baru yang ke depan diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
Untuk memastikan kebenaran data di lapangan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama DPRD berencana akan segera melakukan sidak ke lokasi perusahaan dalam waktu dekat.
Perbedaan data ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, sekaligus mendorong pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di daerah, agar tetap berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.(12)

