Beranda Advertorial DPRD Muba Gelar RDP Terkait Penyelesaian Tuntutan Kecamatan Sanga Desa terhadap PT...

DPRD Muba Gelar RDP Terkait Penyelesaian Tuntutan Kecamatan Sanga Desa terhadap PT Wahana Potensi Guna(WPG)

16
0

SEKAYU | DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggellar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan Komisi ll tentang Penyelesaian Tuntutan Kecamatan Sanga Desa terhadap PT Wahana Potensi Guna(WPG)

Rapat Dengar Pendapat Lanjutan tersebut dilakukan oleh Komisi ll membahas terkait Penyelesaian Tuntutan Kecamatan Sanga Desa terhadap PT Wahana Potensi Guna (WPG) yang diadakan di Ruang Rapat Komisi Il pada Hari Senin, (13/05/2024).

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi Il Muhammad Yamin dihadiri anggota Komisi ll Eni Erliza,SE, Yakup Supriyanto, Martinus, Arhaman Senen, H. Yudi Trikarya,SH. Asisten l Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Asisten II Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas PUPR Bidang SDA Kabupaten Musi Banyuasin, ATR/BPN Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Sanga Desa, Kepala Desa pengagge, Kepala Desa Nganti, Kepala Desa Jud ll, Badan Bank Tanah Jakarta Wilayah Sumsel, Dewan Pimpinan Wilayah Sumsel Lembaga Aspirasi Nusantara (DPW LAN) , Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera

Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan terkait tuntutan Kecamatan Sanga Desa terhadap PT Wahana Potensi Guna (WPG). Agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan secara aman dan damai antara warga dengan PT Wahana Potensi Guna (WPG).(ADV)