Beranda Sumsel Ogan Ilir Diduga Abaikan Edaran Pemkab Ogan Ilir, Kepsek MTsN Masih Saja Lakukan Pungutan

Diduga Abaikan Edaran Pemkab Ogan Ilir, Kepsek MTsN Masih Saja Lakukan Pungutan

32
0

Sumselnews.co.id OGAN ILIR | Dalih Kehendak Komite dan sudah disepakati oleh orang murid, Diduga Kepala MTsN 2 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sengaja tidak patuh pada UU pemerintah tentang larangan pungli uang perpisahan anak didik. Pasalnya diduga memungut uang perpisahan sebesar Rp 140.000-,/siswa-siswi.

Hal ini sepertinya sudah menjadi ajang tradiksi bisnis tahunan saat menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.Rabu 12/06/2024

Mendapati informasi tersebut awak media ini menghubungi Kepala MTSN Tanjung Raja Mursalin, mengatakan melalui pesan Whatsappnya Berdalih ” Kegiatan yang dimaksud murni, kegiatan siswa dan orang tuanya, mereka mengajukan permohonan secara tertulis, mereka hanya minjam tempat, bapak silakan temui pak Jailani”, singkatnya dari Pak Mursalin melalui pesan Whatsappnya berdalih.

Sementara dari Kasi Pendidikan Kemenag Ogan Ilir bapak Hasdi, saat diminta tanggapannya mengatakan “Setahu saya memang Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk kegiatan Purnawiyata atau perpisahan ada larangan bagi SD dan SMP tetapi ada selama tidak mewah tetap diperbolehkan dan dianjurkan pelaksanaan di satuan pendidikan, namun terkait nilai angka biaya perpisahan kami tidak tau namun selama disepakati oleh komite dan wali siswa kami tidak bisa melarang. Demikian kata kasi pendidikan Kemenag Ogan Ilir seperti tak bisa berbuat apa-apa alias lepas tanggungjawabnya sebagai pengawasan pendidikan agama di Ogan Ilir.

Sementara itu Ketua Komite MTSN Tanjung Raja (Jailani) yang disebutkan oleh Kepala MTsN saat di konfirmasi awak ini, baik itu dihubungi via telpon whatsapp dan juga melalui pesan cat WAnya pun tak ada jawaban.

Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Arya Wiguna, menerangkan pihaknya telah menerima adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah.

“Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Kepala MTSN 2 Tanjung Raja diduga sengaja tidak mempatuhi pada UU pemerintah tentang larangan pungli uang perpisahan anak didik.

Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.

“Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi,” ujar Arya. Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” Kalau informasi ini terjadi di manapun hal itu tidak dibenarkan dengan alasan atau bentu-bentuk dalihnya apapun itu, baik dari pihak sekolah dan Komite. kami berharap kepada pemerintah atau pihak terkait lainnya agar dapat memberi sanksi dan teguran yang serius kepada Seluruh Kepala Sekolah baik itu di tingkat Kabupaten, Kota, hingga tingkat Provinsi yang telah melanggar UU pemerintah yang melarang pungli yang sering marak dilaporkan terjadi di pendidikan.(120Y)