SUMSELNEWS.CO.ID, MUBA- Perseteruan antara Anggia Putri Utami, SH., dan Dedy Mulyadi memasuki babak baru. Dalam klarifikasi resminya, Anggia membantah keras seluruh pernyataan Dedy Mulyadi yang menuduh dirinya menjanjikan dapat mengurus sengketa lahan hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mengiming-imingi penyelesaian perkara dalam dua bulan melalui “jalur orang dalam”.
“Saya tegaskan, itu bohong dan fitnah,” tegas Anggia.
Menurut Anggia, pertemuan nya dengan Dedy Mulyadi pertama kali bukan untuk mengurus sengketa lahan seperti yang dituduhkan, tetapi untuk mediasi menangani perkara pidana sesuai surat kuasa besama Ibu Maryani, terkait dengan perkara Pasal 372 jo 378 KUHP terkait perselisihan antara Dedy Mulyadi dan Andi Wijaya mengenai jual beli tanah yang belakangan diketahui merupakan tanah negara.
Anggia menjelaskan bahwa untuk mengurus perkara bersama maryani dalam kuasa, tetapi hari itu juga dedy mulyadi minta bantuan mengurus perkara pemalsuan dokumen, untuk dimediasikan, hari itu jg perkara pemalsuan dokumen itu dikerjakan dan damai, dedi mulyadi dapat uang total keseluruhan 60jt, utk di pertanggung jawabkan dengan korban.
,” ungkap Anggia Kamis (20/11).
lanjut dia, Baru setelah lebih dari satu bulan, Dedy kembali meminta bantuan Anggia untuk menangani persoalan kelompok tani dan mengklaim bahwa ia membutuhkan pendampingan untuk ratusan masyarakat.
Terkait isu dana Rp160 juta yang diklaim Dedy sebagai uang pribadi hingga disebut-sebut berasal dari penjualan rumah dan ladang, Anggia meluruskan bahwa dana tersebut berasal dari masyarakat, bukan dari Dedy.
Ia menegaskan bahwa proses pendampingan mereka dilakukan selalu berdua, mulai dari tingkat DPRD, kabupaten, provinsi, hingga kementerian.
“Separuh uang itu dititipkan di rekening saya karena Dedy tidak memakai ATM atau mobile banking. Dari hitungan saya, pengurusan selama lima bulan itu memakan biaya lebih dari Rp250 juta, dan sebagian saya tutupi dengan dana pribadi untuk membantu masyarakat,” jelas Anggia.
Ia bahkan menyebut Dedy Mulyadi masih memiliki sangkutan Rp10 juta kepada dirinya.
Anggia menambahkan bahwa sudah terlalu banyak pernyataan palsu yang disampaikan Dedy Mulyadi ke publik. Menurutnya, persoalan ini kini berada di ranah hukum.
“Saya sudah lebih dulu melaporkan Dedy Mulyadi ke Polres Muba. Kita serahkan proses ini ke pihak kepolisian,” katanya.
Dalam pernyataannya, Anggia menyoroti pola yang sama terjadi berulang kali: siapapun yang menjadi kuasa hukum atau membantu Dedy Mulyadi selalu berakhir bermasalah — bahkan hingga diviralkan.
“Setiap advokat atau kuasa hukum yang membantu Dedy selalu bermasalah, baik melalui gugatan maupun diviralkan. Ada apa dengan Dedy Mulyadi?” tutup Anggia.
Anggia Putri Utami Bantah Keras Tuduhan Dedy Mulyadi: “Itu Bohong dan Fitnah!”

