Tiga Anak Gugat Ayah Kandung Tuntut Nafkah Rp700 Juta di Pengadilan Agama Palembang

Palembang — Kasus serupa dengan gugatan anak artis Denada kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Tiga anak kandung menggugat ayahnya ke Pengadilan Agama Palembang dengan tuntutan pemenuhan hak nafkah dan kebutuhan anak senilai Rp700 juta. Para penggugat menilai nafkah yang diberikan ayah mereka tidak mencukupi sejak kedua orang tuanya bercerai enam tahun lalu.

Sidang perkara gugatan pemenuhan hak nafkah anak digelar kembali di Pengadilan Agama Palembang pada Senin pagi. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, di antaranya kuitansi biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
Menurut pihak penggugat, bukti-bukti tersebut diajukan untuk memperkuat dalil terkait kurangnya pemenuhan nafkah ketiga anak. Sidang kemudian ditunda karena majelis hakim perlu mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan. Pemeriksaan para penggugat dan saksi dijadwalkan pada sidang berikutnya, Senin, 14 September 2026.

Bukan Karena Kebencian, Tapi Tuntut Hak
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini diajukan bukan karena kebencian terhadap ayah kandung mereka. Perceraian kedua orang tua, kata pihak penggugat, tidak seharusnya menghilangkan tanggung jawab ayah terhadap anak-anaknya.

“Anak yang menggugat ayah itu bukan karena benci, tapi karena mereka meminta haknya diberikan. Karena sudah lama, sejak bercerai tahun 2020 sampai dengan saat ini 2026, mereka diberi nafkah oleh ayahnya yakni tergugat, tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pendidikan, keseharian, kesehatan, dan lain-lain,” ujar kuasa hukum penggugat.

Salah satu penggugat, M. Rezky, mengungkapkan persoalan nafkah sudah terjadi sejak mereka masih kecil. Dalam proses mediasi, ayahnya hanya menawarkan nafkah sebesar Rp500.000 per bulan untuk ketiga anak. Rezky juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan ayahnya, termasuk karena akun media sosial mereka diblokir. Permintaan biaya kuliah untuk adiknya tidak dipenuhi. Bahkan, kartu BPJS Kesehatan mereka disebut telah digantikan oleh anak dari keluarga baru ayahnya.

Baca Juga  Money Politik di DPD PAN Muba ?

“Kalau gajinya cuma Rp900.000, dilayangkan kepada kami Rp500.000 untuk tiga anak sebulan. Sedangkan beliau itu adalah ASN,” kata Rezky. Ia menambahkan bahwa penawaran tersebut baru muncul saat mediasi dan selama ini hampir tidak ada komunikasi sama sekali.

Pihak Tergugat Siapkan Bukti
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat menyatakan perkara ini berkaitan dengan permintaan dana pendidikan. Pihak tergugat mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan.
“Memang mereka minta dana untuk pendidikan. Kondisi klien kami memang agak sakit, pakai kaki (tongkat), tapi masih aktif sebagai ASN,” kata kuasa hukum tergugat.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 14 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tuntutan anak terhadap ayah kandung pasca perceraian, mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan keluarga artis.