Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah keras tuduhan intimidasi dan pemerasan yang dialamatkan kepadanya serta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat. Tuduhan serius ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang mengklaim adanya praktik tidak etis terkait penanganan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Covid-19. Perkara tersebut melibatkan 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024. Teuku Lutfansyah menyampaikan klarifikasi resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (12/5/2026), menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah fitnah dan tidak memiliki dasar kebenaran.
Pernyataan Tegas dan Bantahan Keras
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Teuku Lutfansyah dengan tegas menyatakan, "Informasi yang beredar luas di media sosial itu adalah fitnah yang tidak bertanggung jawab. Kami selaku institusi penegak hukum, dan secara pribadi, tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk intimidasi maupun meminta sejumlah uang kepada pihak mana pun, terutama yang terkait dengan penanganan perkara." Ia juga menyoroti detail tuduhan mengenai permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar yang diklaim sebagai uang pengamanan perkara. Menurut Teuku, narasi semacam itu merupakan serangan langsung terhadap integritas dan nama baik institusi Kejaksaan, yang dapat merusak kepercayaan publik.
Kronologi Kasus Lama yang Disorot Kembali
Teuku Lutfansyah menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara dugaan SPPD fiktif Covid-19 yang menjadi pangkal tuduhan tersebut. Ia memaparkan bahwa kasus ini merupakan insiden lama yang terjadi pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. "Penanganan kasus SPPD fiktif ini telah selesai dan tuntas secara prosedur hukum pada tahun 2021. Oleh karena itu, kemunculan kembali tuduhan ini, terutama dengan menargetkan pejabat dan institusi saat ini, sangat menyesatkan dan tidak relevan," terang Teuku. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kronologis yang jelas agar publik tidak salah memahami informasi yang viral.
Kesiapan Menghadapi Jalur Hukum
Menyikapi seriusnya tudingan tersebut, Kajari Lahat Teuku Lutfansyah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum jika diperlukan. Ia menantang pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan untuk membuktikan klaim mereka dengan bukti-bukti konkret dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. "Jika ada bukti valid mengenai intimidasi atau pemerasan, kami siap mempertanggungjawabkan. Namun, jika ini hanya fitnah, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik institusi," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan upaya Kejaksaan untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Dukungan dan Bantahan dari Mantan Pihak Terkait
Bantahan terhadap dugaan pemerasan juga didukung oleh pihak yang pernah terkait langsung dengan perkara yang disinggung. Mantan Ketua DPRD Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi, turut memberikan pernyataan publik. "Saya tegaskan bahwa tidak ada praktik pemerasan oleh Kejaksaan Negeri Lahat sebagaimana yang beredar di media sosial. Informasi itu tidak benar dan kami tidak pernah mengalami hal tersebut," ujar Fitrizal, mengkonfirmasi pernyataan Kajari Lahat. Pernyataan dari mantan Ketua DPRD ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Implikasi dan Komitmen Institusi
Penyebaran narasi provokatif melalui platform media sosial seperti TikTok memiliki dampak signifikan terhadap opini publik dan kredibilitas lembaga negara. Kejaksaan Negeri Lahat melihat klarifikasi ini bukan hanya sebagai respons terhadap tudingan spesifik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Institusi Kejaksaan berkomitmen untuk terus bekerja berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Kejari Lahat akan terus memantau perkembangan terkait isu ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi serta melindungi nama baik institusi dari serangan tidak berdasar.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komentar dan share artikel ini!
