Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pagaralam Dipicu Status WhatsApp

Seorang suami berinisial Jauhari (35) di Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga mencekik istrinya, Ikke Muhiidin (30), hingga tewas pada Kamis (14/5/2026) malam. Peristiwa tragis ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang berawal dari status WhatsApp korban. Pelaku telah menyerahkan diri dan kini diamankan Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maut ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Gang Cempaka RT 20 RW 10, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Menurut keterangan awal yang dihimpun penyidik, cekcok bermula saat Jauhari melihat status WhatsApp istrinya yang bertuliskan, “Lanang lo ini, enjuk racun tulah.”

Kalimat tersebut memicu pertanyaan dari pelaku kepada korban. Namun, percakapan berujung pada pertengkaran hebat ketika korban membalas dengan kalimat provokatif, “Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini.” Situasi yang memanas tersebut membuat emosi pelaku memuncak.

Dalam kondisi marah, Jauhari diduga mencekik Ikke Muhiidin menggunakan tangan kanannya. Korban kemudian tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, rumah mereka sendiri.

Penanganan Kasus oleh Polisi

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan S.IK, membenarkan kejadian ini. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kejadian pembunuhan tersebut. Laporan polisi bernomor LP/B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel telah diterima pada 14 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Angga Kurniawan. Pihak kepolisian menekankan pentingnya penanganan cepat dalam kasus-kasus sensitif seperti KDRT.

Yang mengejutkan, usai melakukan perbuatannya, pelaku tidak melarikan diri. Jauhari justru menghubungi Ketua RT setempat dan memberitahukan perihal tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kondisi di lokasi. Jauhari masih berada di rumah saat personel Polres Pagaralam tiba. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Pagaralam tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu kalung perak. Barang bukti ini akan digunakan sebagai pelengkap dalam penyelidikan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pagaralam. Pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komentar dan share artikel ini!