Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Penembakan Bripka Arya di Lampung

Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Penembakan Bripka Arya di Lampung

LAMOUBG | Polisi Daerah Lampung berhasil menangkap dua pelaku penembakan yang menewaskan anggota Poleri Bripka Arya Supena di Bandar Lampung. Satu pelaku tewas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Pelaku bernama Bahroni (23) ditangkap di wilayah Pesawaran, dan Hamle diringkus di Lampung Timur. Saat penangkapan, Bahroni dilaporkan tewas karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Asep Safap mengatakan bahwa Bahroni diterjang timah panas saat akan ditangkap di Teluk Hantu, Desa Pagarjaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran pada Jumat 15 Mei 2026 pukul 05.15 WIB.

Tim gabungan yang dipimpin Kasubit Jatangas dan Tres Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan Bahroni. Setelah melakukan pendalaman profiling, tim mendapati Bahroni berada di Teluk Hantu.

Saat akan ditangkap, Bahroni melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kepada petugas. Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga Bahroni meninggal dunia.

Sementara itu, Hamle ditangkap di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tim melakukan mapping dan mendapati Hamle berada di persembunyiannya. Saat dilakukan upaya paksa, Hamle melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa helm, satu unit sepeda motor, dan senjata api yang digunakan untuk menembak Bripka Arya. Senjata api tersebut adalah HS 9 milik almarhum Bripka Arya yang dirampas pelaku.

Kapolda Lampung Irjen Pol Asep Safap mengungkapkan bahwa keduanya merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka sering menyasar dealer sepeda motor dan telah mencuri sedikitnya tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi di Lampung.

Hasil profiling menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna narkoba. Kapolda menegaskan bahwa aksi mereka bukan lagi untuk urusan perut, melainkan untuk membeli narkoba.

Keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah Polres karena banyak laporan polisi yang sudah diterbitkan.

Dalam konferensi pers, Kapolda Lampung Irjen Pol Asep Safap menyampaikan sikap tegasnya. ‘Tidak ada toleransi bagi pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Ini akan kami buktikan. Silakan yang mau coba-coba, tapi jelas kami sudah perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena sangat meresahkan masyarakat,’ ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 479, atau Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci tambahan guna mengantisipasi aksi curanmor.