Sumselnews.co.id – Ogan Ilir | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXI Masa Sidang ke-III Tahun 2026 dalam agenda Pembicaraan Tingkat Kesatu terkait penyampaian nota penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026. Senin, (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra. S.IP, Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembahasan awal terhadap sejumlah rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diwakili oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H yang menyampaikan sambutan sekaligus nota penjelasan terkait Raperda usulan pemerintah daerah tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Rancangan peraturan daerah yang diajukan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ardani, dalam forum paripurna tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan itu Plt. Sekretaris Dewan Cahya Loka, para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD, para Kepala Bagian Setda, serta para camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat hingga selesai. Agenda ini sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan Raperda antara legislatif dan eksekutif sebelum nantinya dibahas lebih lanjut pada tingkat berikutnya.(12)

