Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kemendagri Terkait Polemik Pencopotan Kepsek

SUMSELNEWS.CO.ID | Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, pada Kamis (18/9/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Betul, hari ini beliau dipanggil untuk pemeriksaan di Itjen Kemendagri. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung,” ujarnya.

Rekomendasi Teguran dari Itjen

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyebut tindakan pencopotan Roni tidak sesuai aturan. Mutasi jabatan itu melanggar Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Arlan dinilai memberhentikan Roni tanpa prosedur resmi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Atas pelanggaran tersebut, Itjen merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.

Menurut Mahendra, pertimbangan sanksi teguran diberikan karena Arlan dan Roni sudah bersilaturahmi serta menunjukkan itikad baik. Bahkan, Arlan rela menempuh perjalanan darat 9 jam dari Prabumulih ke Jakarta demi hadir dalam pemeriksaan.

Klarifikasi Arlan

Usai pemeriksaan, Arlan mengklaim tidak pernah mencopot Roni. Ia menyebut hanya memberikan teguran lisan melalui Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, A Darmadi. “Tidak ada pencopotan. Saya hanya minta Kadisdik menyampaikan teguran agar tidak terulang. Kalau terulang, baru saya copot,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat anak Arlan, Aura, ditegur karena mobilnya dilarang masuk ke area sekolah saat hujan deras usai latihan drum band. Teguran tersebut kemudian berujung pada kabar pencopotan Kepala SMPN 1 dan satpam sekolah. Arlan mengakui sempat memindahkan satpam ke Satpol PP, namun kemudian mengembalikannya lagi ke sekolah.

Teguran dari Partai

Selain dari Kemendagri, Arlan juga mendapat teguran dari Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi. Sebagai kader partai, Arlan diminta tidak mengulangi tindakan serupa. Ia mengaku siap menerima sanksi internal dari partai.

Respons Kepala Sekolah

Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, mengakui dirinya sempat dicopot namun menganggap hal tersebut sebagai bentuk pembinaan dari kepala daerah. “Saya hargai ini sebagai binaan. Teguran itu memang sempat disampaikan terkait larangan mobil masuk ke sekolah,” kata Roni. Ia menegaskan, aturan tersebut sesuai kebijakan sekolah dan dinas pendidikan.

Sorotan Harta Kekayaan

Kasus ini turut menyeret perhatian publik pada laporan harta kekayaan Arlan. Berdasarkan LHKPN KPK, Arlan melaporkan kekayaannya sebesar Rp17 miliar saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota pada Agustus 2024. Ia tercatat memiliki sejumlah aset mencolok, seperti enam truk dan satu buldoser.

Saat ditanya soal aset tersebut, Arlan menjawab singkat, “Untuk dirental.”