Gelombang Dukungan Restorative Justice untuk Kms H Abdul Halim Ali Menguat: Organisasi Keagamaan dan Masyarakat Bersatu Minta Keadilan Kemanusiaan

PALEMBANG – Gelombang dukungan terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) bagi tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kms H Abdul Halim Ali, terus menunjukkan peningkatan signifikan. Setelah sebelumnya Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumsel menyuarakan permohonan ini, kini giliran berbagai organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat laiya turut bersatu mendesak keadilan restoratif.

Majelis Asatidz Peduli Umat Rosulullah SAW (Maspuroh), melalui ketuanya Ustadz Kemas Muhammad Ali, secara lugas menyatakan komitmen penuh mereka untuk mendukung RJ. Dukungan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali yang memprihatinkan, serta kontribusi besar beliau terhadap umat dan pembangunan daerah selama ini. “Kondisi kesehatan Bapak Kms H Abdul Halim Ali saat ini sangatlah memprihatinkan, belum lagi ditambah usianya sudah sangat sepuh, 87 tahun. Kontribusi nyata beliau sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Ustadz Muhammad Kemas Ali dalam surat resmi Maspuroh. Surat tersebut, bertanggal 20 Agustus 2025, telah disampaikan kepada Presiden RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 21 Agustus 2025.

Senada dengan Maspuroh, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sumsel juga turut ambil bagian dalam gelombang dukungan ini. Ketua PW APRI Sumsel, Drs H Anwar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan Restorative Justice kepada Kejati Sumsel pada 22 Agustus 2025. “Kami sangat berharap Kejati Sumsel memberikan perhatian khusus atas usia lanjut dan kondisi kesehatan ayahanda Kms H Abdul Halim Ali,” ujar Ustadz Anwar.

Ustadz Anwar menekankan bahwa tujuan dari pengajuan keadilan restoratif ini adalah untuk memastikan kesinambungan peran spiritual dan sosial yang selama ini diemban oleh Kms H Abdul Halim Ali. Menurutnya, penahanan atau pemidanaan terhadap tokoh sepuh ini tidak hanya akan berdampak buruk pada dirinya pribadi yang sudah renta dan sakit, tetapi juga akan secara langsung memengaruhi ribuan anak didik dan keluarga miskin yang selama ini mendapatkan bantuan serta bimbingan dari beliau. “Keberadaaya dalam dunia sosial masih sangat dibutuhkan. Dampak sosial dari penahanan ini akan sangat luas,” tambahnya.

Dukungan yang terus mengalir ini menegaskan betapa pentingnya peran Kms H Abdul Halim Ali di mata masyarakat Sumatera Selatan. Berbagai elemen masyarakat dan organisasi keagamaan berharap agar pihak berwenang dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rekam jejak pengabdian beliau dalam memproses kasus hukumnya melalui pendekatan Restorative Justice, sebuah mekanisme yang mengedepankan pemulihan hubungan dan dampak sosial.