Tragedi di Panorama: Remaja 18 Tahun Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek, Dulu Pernah Dirawat di RSJ

Bengkulu — Suasana tenang di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, mendadak berubah menjadi duka mendalam. Seorang ibu rumah tangga, Yati (49), ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya usai menunaikan salat zuhur. Tragisnya, pelaku pembunuhan diduga adalah anak kandungnya sendiri, NR, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Kasus ini sontak mengguncang warga sekitar, menyisakan pertanyaan besar: apa yang mendorong seorang anak menghabisi nyawa ibunya sendiri?

Kronologi: Pembunuhan Usai Salat Zuhur

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu siang (2/8/2025). Berdasarkan keterangan warga dan pihak kepolisian, korban baru saja melaksanakan salat zuhur ketika tiba-tiba diserang oleh anaknya sendiri. NR diduga menghantam kepala ibunya menggunakan cobek, alat dapur yang terbuat dari batu, hingga korban tewas di tempat dengan luka parah dan bersimbah darah.

Kejadian ini mengejutkan warga sekitar. NR, dalam kondisi panik, berlari ke rumah tetangga sambil membawa kedua adik kandungnya. Kepada para tetangga, ia mengaku telah membunuh ibunya karena “kerasukan”.

“Dia (NR) datang sambil menangis, membawa adiknya, dan bilang kalau dia baru bunuh ibunya. Katanya karena kerasukan,” ungkap Ice, salah satu tetangga korban.

Pernah Dirawat di RSJ, Baru Tiga Hari Pulang

Tragedi ini menjadi lebih memilukan ketika diketahui bahwa NR memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Ia sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu dan baru dipulangkan pada Rabu, 30 Juli 2025, atau hanya tiga hari sebelum kejadian.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kondisi mental NR belum stabil sepenuhnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pun memutuskan untuk melakukan observasi kejiwaan selama 14 hari ke depan di bawah pengawasan dokter spesialis.Status Tersangka dan Pemeriksaan Psikiatri

Meskipun dalam kondisi kejiwaan yang dipertanyakan, pihak kepolisian tetap menetapkan NR sebagai tersangka. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan cukup untuk menjerat pelaku secara hukum. Namun, proses penyidikan tetap melibatkan pendampingan psikiater sebagai bagian dari prosedur.

“Kami telah menetapkan NR sebagai tersangka. Namun, kami tetap melakukan observasi kejiwaan karena pelaku sudah pernah mengantongi kartu kuning sebagai pasien RSJ,” ungkap Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Polisi menduga bahwa saat kejadian, NR mengalami halusinasi atau mendapat “bisikan” yang menyuruhnya melakukan pembunuhan.

“Dalam pengakuannya, NR sempat mendengar suara atau bisikan yang menyuruhnya menghabisi korban,” tambah Kompol Sujud.

Kondisi di Rumah Korban

Setelah menerima laporan warga, aparat langsung menuju lokasi dan mendapati korban tergeletak tak bernyawa. Situasi di rumah tampak kacau, dengan bercak darah di sekitar tempat korban ditemukan. NR diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu.

Warga sekitar mengaku masih tidak percaya bahwa NR sanggup melakukan tindakan keji tersebut. Selama ini, NR dikenal sebagai anak yang pendiam, meski memang diketahui memiliki riwayat gangguan mental.

Proses Hukum dan Masa Depan NR

Hasil dari observasi kejiwaan NR selama 14 hari akan menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum selanjutnya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa berat, maka proses hukumnya akan menyesuaikan dengan ketentuan hukum pidana terkait orang dengan gangguan kejiwaan.

Sementara itu, dua adik NR yang turut diselamatkan saat kejadian kini berada dalam pengawasan keluarga dan pihak berwenang.

Catatan Penting: Perlu Pengawasan Ketat Pasca-Rawat Inap Jiwa

Kejadian ini menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan terhadap pentingnya pengawasan ekstra bagi pasien yang baru pulang dari perawatan gangguan jiwa. NR yang baru tiga hari pulang seharusnya masih berada dalam pendampingan intensif, baik medis maupun keluarga.

Tragedi ini menunjukkan bahwa stigma dan kelalaian terhadap kesehatan mental masih menjadi tantangan besar di masyarakat. NR mungkin bukan pelaku yang sepenuhnya sadar atas perbuatannya—dan ibunya, Yati, adalah korban dari sistem yang belum mampu mengantisipasi risiko relaps pasien kejiwaan.

Penutup: Duka dan Tanda Tanya

Hingga kini, suasana duka masih menyelimuti keluarga dan tetangga. Banyak warga berbondong-bondong melayat, sembari masih bertanya-tanya mengapa peristiwa tragis seperti ini bisa terjadi.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan pendekatan forensik psikiatri, sementara keluarga korban dan pelaku berupaya menerima kenyataan pahit ini dengan lapang dada.

Semoga tragedi ini bisa membuka mata publik tentang pentingnya edukasi kesehatan mental, pengawasan pasca-rawat inap, serta sistem dukungan psikososial bagi keluarga pasien kejiwaan. Karena jika diabaikan, dampaknya bisa menjadi bencana tak hanya bagi pasien, tetapi juga orang-orang terdekatnya.