SUMSELNEWS.CO.ID | Sebuah insiden mengejutkan mengguncang penerbangan Lion Air dengaomor JT-303 rute Jakarta menuju Kuala Namu, Medan, pada Kamis (23/5). Kepanikan melanda kabin setelah seorang penumpang berinisial H, secara tiba-tiba mengaku membawa bom. Tindakan berbahaya ini sontak membuat suasana di dalam pesawat berubah tegang dan memicu respons cepat dari pihak keamanan bandara.
Peristiwa bermula saat pesawat jenis Boeing 737-900ER tersebut tengah dalam proses persiapan keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng. Di tengah suasana tenang dan hiruk pikuk penumpang yang bersiap lepas landas, penumpang H melontarkan candaan yang tak patut mengenai membawa bom. Ucapan tersebut, meski disinyalir sebagai lelucon, langsung menyulut kepanikan di antara para penumpang laiya serta pramugari yang sedang bertugas.
Melihat situasi yang tidak terkendali, kru pesawat segera mengambil tindakan pengamanan sesuai prosedur standar operasional. Penumpang diminta untuk tetap tenang dan duduk di kursi masing-masing, sementara pihak keamanan bandara segera dipanggil. Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas momen saat pelaku H digiring turun dari pesawat dan diamankan oleh petugas. Beberapa penumpang laiya terdengar mengungkapkan kekhawatiran mereka, salah satunya bahkan berujar, “Jangan gara-gara satu orang, Pak,” mencerminkan rasa frustasi dan terancam yang dialami penumpang lain.
Akibat ulah tidak bertanggung jawab tersebut, keberangkatan pesawat mengalami penundaan signifikan. Proses sterilisasi menyeluruh terhadap kabin pesawat dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh bagasi penumpang harus dilakukan untuk memastikan tidak ada ancamayata. Prosedur ini memakan waktu cukup lama, menyebabkan jadwal penerbangan terganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi ratusan penumpang laiya yang semestinya sudah tiba di tujuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lion Air mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku H. Namun, tindakan ancaman palsu atau “bomb hoax” di ranah penerbangan bukanlah perkara main-main. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan serupa dapat dijerat dengan sanksi tegas. “Ancaman palsu seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana yang mengganggu keamanan penerbangan. Pelaku bisa dijerat Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” jelas Dr. Budi Santoso, seorang pengamat hukum penerbangan, kepada SUMSELNEWS.CO.ID.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak melontarkan candaan yang berpotensi membahayakan keselamatan serta menimbulkan keresahan publik, terutama di lingkungan yang sangat sensitif seperti penerbangan. Keselamatan dan keamanan adalah prioritas utama dalam dunia penerbangan, dan setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas.

