Sumselnews.co.id|Muba- Adanya tutuntan aksi massa yang tergabung dari 9 Parpol (partai politik) menuntut untuk melakukan Perhitungan Suara Dengan Membuka kotak Suara Satu Persatu Disetiap TPS Dari Tujuh Dapil Atau Pemungutan Suara Ulang Pembukaan Kotak Suara Satu Persatu Didasari Pertimbangan.
Yakni perhitungan Suara dilakukan Pada Malam Hari Bahkan Ada Yang Sampai Besok Siang (tanggal 15 Februari 2024). Ini Mengakibatkan Pihak Penyelenggara Kelelahan Sehingga Mengakibatkan Banyak Kesalahan/Kekeliruan Dalam Penulisan Maupun Penghitungan Perolehan Suara.
Selain itu, Diduga Adanya Ketidak Sesuaian Perolehan Suara Dari Format C.1 salinan ( yang diterima saksi ) dengan C. Hasil Plano dan Diduga Adanya Kecurangan oleh Penyelenggara Pemilu Pada Semua Tingkatan Secara Terstruktur, Masif dan Sistematis.
Menyikapi tuntutan akai massa Ketua KPU Kabupaten Musi Banyausin M Sigid Nugroho, Spd., SH, menyebut pihaknya setelah mendengarkan aspirasi dari masing – masing parpol pihaknya mempersilahkan untuk melakukan proses buka kotak suara dan menghitung kembali surat suara terutama untuk kotak suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Alhamdulillah kedatang mereka kita terima dengan baik, kita sudah berkordinasi, kami persilahkan untuk melakukan buka kotak suara dengan catatan selama ada kecurigaan Kecurigaan dan bukti yang valid demi keadilan untuk di hitung ulang di TPS tersebut yang dianggap bermasalah,” ungkap sigid Selasa(20/2).
Dikatakanya, Jika tidak kecurigaan sama sekali semuanya antara C hasil dan C Salinan tidak ada permasalahan di daftar hadir jumlah perolehan suara dan jumlah perolehan suara sah dan tidak sah itu dipastikan tidak akan bermasalah.
Tetapi, jika memang terdapat surat suara yang tidak sah tersebut terlalu besar seperti yang disampaikan itu bisa kita buka dan hitung ulang surat suara yang ada di dalam kotak.
“Yang jelas, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi pada hari ini terkait hal -hal tersebut dan kita sudah sepakat bersama- sama jika memang ada ke curigaan silahkan demi keadilan dan semua permaslahan kita selesaikan di tingkat Kecamatan atau PPK. Sehingga di Level Kecamatan tidak ada lagi permasalahan lain. Ini tujuannya agar semua permasalhan tidak terkumpul di pusat sehingga kita berharap tidak ada permaslahan perselisihan suara ditingkat MK (Mahkamah Konstitusi),”Imbuhnya.






