Sumselnews.co.id OGAN ILIR | Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, berdalih sumbangan dan alasan tertentu, bahkan praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.
Dugaan pungli tersebut dikeluhkan para wali murid SMK Negeri 1 Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Payaraman diduga telah melakukan menyalahi aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya di instansi pendidikan.
Pungli tersebut menurut informasi dari salah satu wali murid mengatakan bahwasanya seluruh siswa yang akan mengambil ijazah TA 2022/2023 harus menyetor 2 sak semen atau pun nilai uang sesuai dengan harga 2 sak semen tersebut
“Memang benar anak saya mengatakan kalau pengambilan ijazah tidak akan di berikan ijazah tersebut sebelum memberikan atau membeli 2 sak semen,dengan alasan untuk pembangunan musholla dan pagar sekolah,jadi saya bingung kenapa untuk pengambilan ijazah harus memberikan 2 sak semen”
Ia juga mengatakan setahu saya bahwasanya setiap sekolah sekarang ada dana Bos yang bisa di pergunakan untuk setiap kegiatan yang ada di sekolah tersebut.
“Kemana dan di gunakan apa dana Bos yang di berikan Pemerintah kepada setiap institusi pendidikan, atau jangan jangan di salah gunakan untuk kepentingan pribadi” Ujarnya.
Terkait hal tersebut, para Wali murid menanyakan apakah pungutan dan sumbangan itu di benarkan oleh pemerintah di instansi Sekolah, mereka juga berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat menindak terkait pungutan dan sumbangan di instansi Pendidikan supaya dapat meringankan beban kami,” harapnya.
Di keterangan lain, pihak Kejaksaan dan Kepolisian juga menghimbau bahwa jangan ada yang melakukan pungutan atau sumbangan di Sekolah, karena kalau terbukti melakukan kesalahan pastinya akan di hukum penjara dan tentunya akan merusak nama baik instansi sekolah tersebut.
Awak media mencoba untuk mengklarifikasi kepada pihak Sekolah melalui pesan WA, kepala sekolah menjawab bahwasanya itu tidak benar.
” Informasi itu tidak benar pak, kalau ingin klarifikasi masalah pungutan liar atau pungli silahkan datang kesekolah” Pungkasnya.(120Y)






