OKU  

Pengadilan Putuskan Tolak Gugatan Keluarga Pasien RS Antonio

Sumselnews.co.id OKU Sumsel | Pengadilan Negeri tolak gugatan keluarga pasien Rumah Sakit Antonio Baturaja dalam kasus perdata No 9.Surat Perkara/G./PN/ 2023/BTA.

Penggugat Lia Nggulita Methasari sangat kecewa atas putusan yang di tetapkan Senin, (31/07/2023) lalu.

Lia mengungkapkan gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja melalui kuasa Hukum Ferari Soewito winoto SH dan rekan.

“Gugatan di yang kami ajukan atas perlakuan pihak rumah sakit selama dirawat di RS Antonio,”katanya Jumat (04/08/2023).

Lanjut Lia, saat dirinya dirawat hanya 2 kali di periksa oleh dr Meliandra,Sp.Pd, namun dalam kwitansi pembayaran tertera 4 kali di periksa.

“Kami menduga ada penggelembungan biaya perawatan, termasuk obat – obatan, dan kami punya bukti,”ungkapnya

Kekecewaan dari penggungat atas perlakuan terhadap dirinya tersebut pernah di sampaikan kepada pihak rumah sakit, namun tidak ada respon.

“Apakah salah jika perlakuan pihak rumah sakit tersebut kami gugat melalui PN Baturaja,”keluhnya kesal.,

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Desti, SH menilai putusan pengadilan terhadap kliennye tersebut tidak memperhatikan fakta – fakta yang ada.

“Putusan terhadap klien kami ini, menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan,”tuturnya.

Disoal langkah apa yang akan di ambil oleh pihak penggugat melalui kuasa hukum, dirinya mengaku akan melakukan banding.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut,”tegasnya i

Terpisah,  Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian SH saat di konfirmasi mengatakan pihaknya memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.

“Berdasarkan keterangan dari pengugat dipersidangan yang dianggap tidak sejalan dengan keterangan yang diajukan lawyer meja persidangan dengan keterangan yang lain,”terangnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, apabila ada ketidak puasan pihak penggugat masih ada upaya banding dalam waktu 14 hari setelah putusan

Baca Juga  Kuryana - Johan Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU

“Silahkan pihak lain untuk menilai apa yang telah di putuskan di persidangan, namun pihak penggugat masih memiliki  untuk mengajukan banding,”pungkasnya.(*Ali*)