Sumselnews co.id|Muba- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-18 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) RAPBD-P Kabupaten Muba Tahun 2022 oleh PJ. Bupati Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin (15/08/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Anggota DPRD, PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, PJ. Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Plt. Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna tersebut merupakan Tahapan Awal untuk memulai Pembahasan Rancangan KUPA PPAS-P RAPBD-P Tahun 2022.
Dalam Penyampaiannya, PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si menyampaikan bahwa Nota Pengantar ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan Proyeksi perencanaan Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan Asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Rancangan Perubahan Kebijakan Pendapatan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022
Diharapkan Rancangan KUPA PPAS-P RAPBD-P TA 2022 dapat dibahas dan ditindaklanjuti bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Selanjutnya, agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

