Resmi, KPU RI Tutup Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran resmi ditutup pada Senin (15/8) dini hari pukul 00.00 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam konfresi persnya di Gedung KPU, Senin (15/8) menyampaikan di hari terakhir pendaftaran calon partai politik peserta pemilu ada 9 partai politik yang mendaftar 1. Partai Karya Republik daftar pada pukul 15.20 menit 2. partai bhinneka Indonesia daftar pada pukul 16.23 menit 3 partai pandu bangsa daftar pada pukul 17.23 menit 4 partai Masyumi daftar pada pukul 21.4 menit

5. partai pergerakan kebangkitan desa daftar pada pukul 19.32 menit 6 partai damai kasih bangsa daftar pada pukul 21.31 menit 7 partai republik 1 daftar pada pukul 21.54 menit 8 partai pemersatu bangsa daftar pada pukul 22.19 menit 9 partai kedaulatan daftar pada pukul 23 lewat 36 menit.

“Dari total 40 partai politik yang mendaftar, hanya 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU, sementara sisanya 16 parpol yang telah mendaftar pada saat ini dokumennya sedang diperiksa,”kata idham Holik.

Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8/2022):

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

3. Partai Bulan Bintang (PBB)

4. Partai Demokrat

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

8. PKP

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga  Presiden : Pengawasan Berkelanjutan Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

12. Partai Republikku Indonesia

13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

20. Partai Reformasi

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

23. Partai Kedaulatan Rakyat

24. Partai Buruh

25. Partai Republik

26. Partai Ummat

27. Partai Beringin Karya (Berkarya)

28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

30. Partai Pelita (dokumen)

31. Partai Kongres (dokumen)

Berikut 24 parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan dokumenya administrasi lengkap  berikut daftarnya:

1. PDI Perjuangan

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Garuda Perubahan Indonesia

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

11. Partai Hati Nurani Rakyat

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur

19. Partai Buruh

20.Partai Reformasi

21 partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republik Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *