Lahat  

Sepasang Pengedar Narkoba Kini Terbaring Dijeruji besi Polres Lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Walet Polres lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Wilayah hukum mapolres lahat,Kali ini tersangka Dwi septiono bersama Sulastri. Di TKP Desa Muara lawai kecamatan merapi timur,Kabupaten lahat,Provinsi sumatera selatan (12/12/21).

Laporan Polisi Nomor : -LP / A – 189 / XII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 10 desember 2021.
Waktu kejadian : Jumat Tanggal 10 desember 2011,jam 19:00wib.
TKP : Desa Muara Lawai,Kecamatan merapi timur Kabupaten lahat.

Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK Melalui Kasubsi humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH Menuturkan,bahwa kronologis Penangkapan tersangka berdasarkan infomasi dari masyarakat,bahwa di TKP Di desa muara lawai tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” Jelasnya

Setelah mendapatkan infomasi tersebut Tim walet polres lahat lakukan lidik,setelah sasaran tempat dan orang diketahui,pada hari jumat tanggal 10 Desember 2021 sekitar Pukul 19:00Wib di TKP desa muara lawai dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) Orang Tersangka.

“Kedua tersangka tersebut Dwi Septiono dan Sulastri. Saat ditangkap kedua Tsk sedang berada dalam kamar kontrakan,” Ucap Aiptu Liespono SH.

Barang bukti (BB) Yang ditemukan Tim Walet Polres Lahat dari kedua Tersangka berupa 2 Paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,2 ball plastik klip transparan,uang tunai sebesar Rp.150.000,1 unit timbangan digital,1 buah kotak plastik yang terbuat lakban hitam,1 buah wadah bedak merk pixy,1 buah kantong plastik warna unggu,1 unit hp android merk samsung,1 unit hp android merk oppo.

“Barang bukti (BB) yang ditemukan dari kedua tersangka semua diakui oleh Tersangka Dwi septiono dan Sulastri. Menurut keterangan dari kedua Tersangka bahwa barang bukti tersebut iya dapat dengan cara membeli dari sdr Ayi, untuk iya jual kembali,”Ucap Aiptu liespono SH

Baca Juga  Menjaga Persaudaraan, Kapolres Gelar Doa Besama Dan Silaturahmi Dengan Toko Agama Lahat

Kedua tersangka bersama barang bukti dengan berat brutto Sabu 1,14 (satu koma satu empat) Gram dibawa kemapolres lahat untuk ditindak lanjuti.

Pasal yang disangkakan :
—- Primer pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
—- Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.

Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *