Sebelumnya diberitakan, pj kades talang buluh Kecamatan Batang Hari Leko Musi Banyuasin, mengaku bahwa dirinya telah ditodong atau dirampok oleh onum tidak dikenal diduga berjumlah tigas orang dan berhasil membawa kabur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko senilai Rp. 38.055.000 ternyata hanya rekayasa sang Kades.
Hal itu, terbukti rekyasa dari pengakuan sang kades setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik polsek Batang Hari Leko.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk saat menggelar jumpa pers di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, dan Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli SH.MH kamis (29/9) mengatakan penetapan terhadap PJ kades talang buluh sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/12/IX/2021 SPKT.UNIT RESKRIM/ SEK BHL/ RES MUBA/ POLDA SUMSEL tanggal 28 September 2021.
“Tersangka atas nama Emildo Alias Emil Bin usman(46), pekerjaan ASN yang merupakan Desa Pengaturan telah mengakui perbuatanya kepada penyidik bahwa penodongan atau perampokan yang terjadi pada senin (23/9) tidak lah benar alias semua hanya rekayasa dirinyanya sendiri,”ungkap almasyah.
Dikatanya, dari hasil introgasi oleh penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan rekayasa penodongan atau perampokan lantaran terdesak hutang dan untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
“Tersangka, mengakui bahwa Ia melakukan perbuatan laporan palsu dikarenakan terdesak kebutuhan untuk dirinya.Menurut pengakuannya
Kejadian perampokan uang dana BLT tersebut, jika berhasil uang BLT tersebut untuk menutupi dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah dihabiskan sebelumnya untuk dirinya foya-foya.,”bebernya.
Ditambhknya, dari pengakuan tersangka mengaku bahwa uang dana BLT yang dilaporkan dirampok tersebut masih ada dan utuh sejumlah Rp. 38.055.000.- (tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Barang Bukti yang di amankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada, 1 ( satu ) unit Handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna Hitam, 1 (satu ) buah Tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, Uang sebesar Rp. 38.055.000.- (tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).
Sebelumnya, tersangka membuat laporan ke Polsek Batanghari Leko bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 08.00 Wib di jalan Paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif oleh unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, akhirnya Saudara Emildo bin Usman mengakui dangan kesadaran dan terang bahwa peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 merupakan laporan palsu dan telah merekayasa kejadian yang dialaminya.,”tandasnya.
Sementara, dikomfirmasi terkait kasus tersebut, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa(PMD) Richard Cahyadi AP, mengatakan untuk kedepan desa tersebut akan kita akan tunjuk plh kades dan diharapkan kepada seluruh kades baik yangg defenitif dan pjs agar menjalankan pemerintah lebih berhati hati terutama dalam melakukan pengunaan uang DD terutama yang peruntukan untuk masyarakat.
“Nanti kita tunjuk PLh Kades untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut,”,Singkatnya.

