SumselNews.co.id Ogan Ilir | Sebanyak 502 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan remisi . Pemberian remisi ini sendiri diberikan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76, yang diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH, pada Selasa (17/08/2021).
Dalam kegiatan ini juga turut hadir Sekda Ogan Ilir, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kepala Pengandilan Negeri Kayuagung, Kapolres Ogan Ilir, Kapolsek Tanjung Raja, Dandim OKI/OI, Kasdim, Kepala BNNK Ogan Ilir, serta Kepala Dinsos Ogan Ilir.
Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor : PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Kalapas Tanjung Raja, Ramdani Boy, Bc.IP., S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu hak dari setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat. Lebih lanjut, Kalapas juga menjelaskan syarat-syarat bagi warga binaan yang berhak mendapatkan remisi yaitu, warga binaan tersebut sudah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Tanjung Raja.
“Alhamdulillah, dari total 935 orang warga binaan kita, tahun ini ada 502 mendapatkan remisi, dan ada 2 orang yang langsung bebas”. Ucap Kalapas.
Sementara itu, usai membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH. Langsung memberikan Remisi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan.
Lewat sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada wargabinaan yang telah mendapatkan remisi, dan berpesan kepada 2 orang warga binaan yang bebas untuk tidak lagi mengulangi kejahatan serta dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
“Selamat atas remisi yang diberikan, dan kedepan supaya jadi pribadi yang lebih baik serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi”, pungkas Bupati. (w1n24)






