SUMSELNEWS.CO.ID | PEKALONGAN – Sebuah kejadian mengejutkan menimpa Ismanto (32), seorang buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, pria paruh baya ini tiba-tiba menerima surat tagihan pajak penghasilan (PPh) fantastis senilai Rp 2,7 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kabar mengejutkan ini seketika menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ismanto, yang sehari-harinya hanya berprofesi sebagai buruh jahit dengan penghasilan pas-pasan, tentu saja terkejut bukan kepalang saat membuka amplop berisi surat cinta dari kantor pajak tersebut.
“Saya kaget sekali, hampir pingsan waktu lihat angka Rp 2,7 miliar. Dari mana uang sebanyak itu? Saya cuma buruh jahit,” ujar Ismanto dengaada kebingungan, seperti dikutip dari berbagai sumber lokal.
Menurut penuturan Ismanto, selama ini ia tidak pernah memiliki usaha besar atau penghasilan di luar batas kewajaran yang bisa memicu tagihan pajak sebesar itu. Ia hidup sederhana bersama keluarganya, mengandalkan upah dari menjahit yang jauh dari kata “miliaran”. Kejadian ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada kesalahan administratif atau justru ada modus lain di balik tagihan pajak yang tidak masuk akal ini.
Pihak Ismanto sendiri, melalui bantuan tetangga dan kerabat, berencana segera melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Hal ini penting untuk memastikan validitas data yang digunakan oleh DJP dalam menerbitkan tagihan tersebut.
“Kami akan segera ke kantor pajak. Ini pasti ada yang salah. Saya tidak mungkin punya uang sebanyak itu,” tegas Ismanto, berharap ada kejelasan secepatnya.
Menanggapi kasus semacam ini, seorang pengamat perpajakan, Bapak Andi Wijaya, Ph.D., mengatakan bahwa ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.
“Yang paling sering adalah kesalahan data atau salah alamat. Sistem DJP bisa saja mencatat data yang keliru atau ada kesamaaama yang menyebabkan surat tagihan terkirim ke alamat yang salah,” jelas Andi saat dihubungi terpisah.
Namun, Andi juga tidak menampik kemungkinan lain yang lebih serius.
“Bisa jadi juga ada indikasi penyalahgunaan identitas atau rekening yang digunakan untuk transaksi mencurigakan, seperti pencucian uang, penipuan online, atau bahkan aktivitas perjudian ilegal. Kasus semacam ini bukan tidak mungkin terjadi, di mana identitas seseorang digunakan tanpa sepengetahuaya untuk aktivitas finansial skala besar,” tambahnya. Ia menyarankan agar DJP melakukan audit menyeluruh terhadap data Wajib Pajak terkait dan Ismanto juga perlu memeriksa riwayat rekening banknya secara cermat untuk memastikan tidak ada transaksi asing.
Kasus Ismanto ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memeriksa dan memverifikasi setiap informasi terkait perpajakan yang diterima. Pentingnya komunikasi antara Wajib Pajak dan DJP sangat krusial dalam menyelesaikan masalah seperti ini. DJP diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan transparan demi memberikan kejelasan bagi Ismanto dan mencegah kebingungan serupa di kemudian hari. Publik menantikan penyelesaian kasus ini, apakah ini murni kesalahan administrasi atau ada intrik lain yang perlu diungkap.





