Beranda Berita Viral Pria Palembang Live Video Asusila di Instagram, Ditangkap Polda Sumsel Kurang dari...

Pria Palembang Live Video Asusila di Instagram, Ditangkap Polda Sumsel Kurang dari 24 Jam

0

PALEMBANG |  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pria bernama Ales Gancang, pemeran dalam video asusila yang disiarkan secara langsung (live) melalui akun Instagram miliknya pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah video tersebut viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Ales menyerahkan diri secara sukarela ke Subdit V Siber Polda Sumsel setelah mengetahui dirinya tengah diburu aparat kepolisian.

Identitas dan Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyampaikan bahwa pelaku berinisial Ch alias Ales bin Us. Petugas langsung melakukan pemprofilan terhadap akun Instagram pelaku dan menelusuri jejak digital serta data lainnya.

“Diketahui keberadaan rumah pelaku setelah dilakukan pelacakan digital oleh anggota kami. Namun, saat dilakukan pencarian pada Rabu (25/6), pelaku tidak berada di rumah. Anggota kemudian meminta pihak keluarga untuk menyampaikan agar Ales menyerahkan diri,” jelas Kombes Pol Nandang, Senin (30/6).

Setelah mendapatkan tekanan dari pihak keluarga dan mengetahui dirinya sedang menjadi perhatian publik, pelaku akhirnya mendatangi kantor Subdit V Siber dan menyerahkan diri. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Barang Bukti dan Unsur Pidana

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merek Vivo, nomor kartu SIM yang digunakan, akun Instagram pelaku yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Dari hasil koordinasi dengan Ahli ITE dan Kominfo Digital, disimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2024, dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kombes Nandang.

Ales kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumsel dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman

Dengan penerapan pasal 27 ayat (1) UU ITE, Ales terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, pasal dari UU Pornografi menambah berat ancaman dengan pidana tambahan bagi pelaku penyebaran konten tidak senonoh di ruang publik, termasuk media sosial.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa media sosial bukan tempat untuk menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan platform digital,” tambahnya.

Langkah Tegas Polda Sumsel

Kepolisian Polda Sumsel menyatakan komitmen dalam memberantas penyebaran konten negatif dan kejahatan siber lainnya. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat lebih sadar terhadap etika digital.

“Kami memiliki tim pemantau siber yang aktif 24 jam. Jika ditemukan pelanggaran seperti ini, kami tidak akan segan menindak,” tutup Kombes Pol Nandang.

Editor: Redaksi SumselNews.co.id
Sumber: Laporan Polda Sumsel, 30 Juni 2025