Beranda Sumsel Banyuasin Lulus P3K guru masih merangkap P2UKD, Sekda Banyuasin : tidak boleh...

Lulus P3K guru masih merangkap P2UKD, Sekda Banyuasin : tidak boleh double job, akan saya akan telusuri

0

Banyuasin, Sumselnews.co.id – Salah seorang guru yang telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan masih merangkap Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang dipermasalahkan warga langsung mendapat respon Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim.

Menurutnya, pada prinsipnya P3K, itu tidak boleh doble job atau merangkap menjadi petugas lain dalam tubuh pemerintahan.

“Kalau sudah dilantik P3K, artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi menerima gaji dari Lembaga pemerintahan lain, termasuk P2UKD,” jelas Sekda Banyuasin melalui pesan singkat WhatsApp nya, Jumat (29/12/2023) sore.

Dia menjelaskan, PPPK, itu tidak boleh doble job terlebih menerima gaji per bulan dari Lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah.

“Soalnya, khawatir akan mengganggu terhadap salah satu pekerjaannya ketika satu orang memegang dua pekerjaan,” katanya.

Meski begitu, katanya akan tetap mencoba menelusuri dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

“Kirim saja nama lengkap dan alamatnya akan kita cek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banyuasin Edhi Haryono mengatakan, guru yang telah resmi dilantik menjadi guru P3K harus memilih salah satu.

“Jika yang bersangkutan sudah dilantik menjadi p3k maka yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji dan yang bersangkutan harus memilih salah satu,” tegasnya.

Namun, katanya pihaknya akan mengecek kebenaran isi SK P2UKD tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Persoalannya coba lihat dulu bunyi SK P2UKD, tertulis gaji ataw apa? karena P2UKD itu di SK kan oleh Gubernur dan seingat dibayar per triwulan, lalu akan kami koordinasi dengan pihak Diknas Banyuasin,” tegasnya lagi.

Meski begitu, katanya guru yang telah lulus P3K ini harus tetap memilih salah satu dari pekerjaannya.

“Tapi apapun itu akan kami tindaklanjuti dengan yang bersangkutan agar memilih salah satu.jangan serakah,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui pelantikan P2UKD di Sumsel ini secara langsung dilantik Gubernur Sumsel saat itu masih dijabat Herman Deru.
P2UKD ini, sebelumnya pernah menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) direkrut kembali, namun tugas dan tanggungjawabnya ditambah. Begitu juga dengan honornya.(why)