Beranda Kriminal Gara-Gara Aniaya Mantan Istri, Joko Di Tangkap Polisi

Gara-Gara Aniaya Mantan Istri, Joko Di Tangkap Polisi

0

Sumselnews.co.id Baturaja OKU | Joko Slamet (34) asal Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu ditangkap Tim Opsnal Bule Polsek Baturaja Barat lantaran melakukan penganiayaan terhadap Mila Wati (36) mantan istri nya sendiri.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono,SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, hal tersebut bermula pada Sabtu (06//05/2023) pelaku datang kerumah korban di Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Baturaja Barat. Lalu pelaku masuk kedalam rumah dan duduk di kursi ruangan tamu.

Kemudian pelaku berbicara dengan korban untuk mengajak korban ikut dengan Pelaku, namun korban tidak mau mengikuti ajakan pelaku. Selanjutnya pelaku berkata dengan anak korban untuk segera menyiapkan pakaian, namun anak pelakupun diam saja dan kemudian pelaku mulai kesal dan mendekati korban,

“Lantaran kesal korban tidak mau di ajak pelaku pergi, pelakupun langsung menjambak rambut korban dan menggoyang – goyangkan kepala korban hingga akhirnya korban tertelungkup ke lantai. Merasa tidak puas pelaku langsung menginjak badan korban, ” jelasnya.

Lanjut Kasi Humas, Akibat perbuatan tersebut korban mengalami bengkak pada kening sebelah kanan, luka lecet siku kiri dan korban merasa pusing akibat benturan, korbanpun sempat pingsan selama sekira 15 menit.

Dari kejadian itu korban melaporkan perbuatan penganiayaan tersebut ke Polsek Baturaja Barat
dan dari hasil laporan korban dan penyelidikan Anggota Kepolisian pada (07/06/2023) sekira pukul 15:45 WIB, mendapatkan Informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

“Pada saat itu pelaku sedang mencuci sepeda motor miliknya, kemudian Kapolsek Baturaja Barat IPTU Yusrizal, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat IPDA Fachrizal Effendi beserta Tim Opsnal Singa Bule untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di bawa ke Polsek Baturaja Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.

Jika memang nantinya terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (**Ali**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini