Beranda Sumsel Banyuasin Warga kesal, ada guru lulus P3K, masih rangkap P2UKD  

Warga kesal, ada guru lulus P3K, masih rangkap P2UKD  

200
0

Banyuasin,Sumselnews.co.id–Salah seorang perangkat desa Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dikabarkan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru.
Lantas statusnya tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan ditekuni, padahal berpotensi melanggar aturan.

Jika sampai terjadi rangkap , bagian dari perangkat desa tersebut berpotensi melanggar Undang Undang No 5 tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak boleh bagian perangkat desa.
Syahbandi guru lulus P3K dikonfirmasi via WhatApp mengakui kalau dirinya lulus P3K sebagai tenaga guru, hanya saja ia membantah keseharian juga sebagai P2UKD tidak dipermasalahkan mengingat tidak membebani anggaran desa.
“Kalau kami di desa P2UKD itu Ustadznya desa,” katanya, Kamis (28/12/2023).
Bahkan, katanya sebagai Ustadz desa itipun tidak dipermasalahkan warga.
“Yang pasti tidak mengangu aktivitas sebagai tenaga pengajar,” katanya.
Salah satu warga Tanjung Lago yang juga berprofesi sebagai advokat Sairnudin menjelaskan sesuai dengan aturan guru yang telah diangkat menjadi guru P3K tidak boleh merangkap sebagai P2UKD.
“Dalam aturan pegawai itu sudah jelas tidak diperbolehkan, sesuai Undang Undang No 5 tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak boleh lagi menjadi perangkat perpanjangan pemeeintah,” tegasnya.
Dikatakn Sairnudin secara teknis P2UKD ini dibawah naungan Kemenag artinya untuk penonaktifan dan pergantian P2UKD itu sepenuhnya dibawah wewenang KUA dan Kanwil Kemenag setempat atas usulan kepala desa atau lurah.(wy)