Sumselnews.co.id Palembang | Tim advokasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru dan Cikujang, melaporkan paslon 03 Mawardi Yahya – RA Anita, ke Bawaslu Sumsel.
Laporan tersebut terkait dugaan melibatkan oknum ASN Pemprov dalam kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Usai membuat laporan tim advokasi HDCU, Evan Dwi Putra, menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan, yang menjabat sebagai Kepala Negara 1 di Ogan Ilir, terlihat terlibat dalam debat Pilkada gubernur yang pertama. Senin (11/11/2024) di Kantor Bawaslu Sumsel
Dalam keterangannya Evan menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
“ASN dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami melaporkan keterlibatan ASN dari Ogan Ilir yang terlihat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di hotel tersebut,” ungkap Evan.
Evan menambahkan laporan yang disampaikan telah diterima oleh Bawaslu Sumsel. Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Evan berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan ini mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi jalannya pemilu, sehingga penting untuk menjaga netralitas aparat sipil negara selama masa kampanye.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi memberikan tanggapan terkait beberapa laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu dalam rangka Pemilu 2024. Dalam keterangannya, Nafi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami beberapa laporan yang melibatkan pasangan calon (paslon) dan media elektronik yang diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Menurut Nafi, saat ini Bawaslu masih memverifikasi apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan. “Kalau sudah terpenuhi, kami akan mendalami materi lebih lanjut dan memutuskan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Nafi menambahkan, proses ini akan segera diputuskan pada hari yang sama, dan jika laporan tersebut terregistrasi, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pleno.
Nafi juga menyampaikan bahwa beberapa laporan lain yang masuk terkait dugaan pelanggaran kampanye belum dapat dilanjutkan. Sebab, menurutnya dalam laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang jelas, sesuai dengan Pasal 189 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
“Kami telah membahas laporan-laporan tersebut dalam pleno dan memutuskan bahwa laporan-laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena bukti materiilnya tidak cukup,” ujar Nafi.
Selain itu, Nafi mengingatkan peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang ada, terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye yang melibatkan ASN, pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD). “Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Sumatera Selatan untuk tidak melibatkan ASN, pejabat negara, maupun BUMD dalam kampanye tanpa melalui mekanisme yang sah,” ujarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan kampanye yang dinilai melanggar aturan, Nafi juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh laporan pelanggaran pidana pemilu yang masih dalam proses verifikasi, sebagian besar terkait dengan bukti yang tidak mendukung tuduhan yang diajukan.” Tutupnya (Agustin)