Beranda Sumsel Ogan Ilir Pelayanan Bank BRI Unit Cinta Manis Dinilai Bobrok, Begini Tanggapan Advokat Sayuti...

Pelayanan Bank BRI Unit Cinta Manis Dinilai Bobrok, Begini Tanggapan Advokat Sayuti Marwah.SH.

30
0

Sumselnews.co.id OGAN ILIR | Dengan viralnya pemberitaan dari dua media naramedia.id dan Nasional Cakrewala.com yang mengangkat masalah pencurian data oleh oknum pegawai Bank dan juga di persulit nya nasabah yang ingin bongkar pasang,sehingga masyarakat memberikan penilaian yang jelek serta, bobroknya pelayanan dan manajemen Bank BRI Unit Cinta Manis tersebut.

Bank BRI Unit Cinta Manis merupakan Bank plat merah yang terletak di Desa Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pelayanan Bank tersebut mencakup beberapa Kecamatan yaitu, Rantau Alai, Lubuk Keliat, Muara Kuang dan juga Rambang Kuang,maka sangat di sayangkan sekali jika manajemen Bank tersebut di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,sehingga masyarakat memberikan nilai Bobrok dalam melayani dan juga manajemenya,hal itu sangat bertolak belakang sekali dengan Mottonya “Melayani Dengan Setulus Hati”

Dalam masalah pencurian data nasabah Advokat SAYUTI Marwah SH.Sekaligus Anggota DPRD Ogan Ilir terpilih periode 2024-2029 memberikan tanggapanya,sangat di sayangkan sekali jika data nasabah di salah gunakan untuk kepentingan pribadi

“hal semacam ini tidak dapat dibenarkan. Sebab yang namanya data nasabah itu termasuk bagian dari kerahasiaan bank yang tidak boleh disalahgunakan oleh pihak bank terbasuk oknum pegawai bank yang di maksud”ucapnya.

“Otek sapaan akrabnya juga menambahkan, Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 4 Tahun 2003 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,Dalam UU tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,kecuali ditentukan lain dalam uu yang dimaksud”tutur otek.

Ia juga menyarankan Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, maka sebaiknya nasabah yang merasa di rugikan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang di maksud kepada pihak kepolisian. Sehingga hal ini bisa di usut secara tuntas agar nasabah memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan yang dialaminya dan kedepannya dugaan perbuatan oknum perbankan yang dimaksud, tidak menimbulkan kerugian yang besar lagi bagi nasabah yang lainnya.

“Secara hukum, oknum pegawai bank tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau Pasal 266 Tentang Memasukan keterangan palsu dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian dapat pula menggunakan Pasal 14 angka 51 UU P2SK yang mengubah Pasal 47 ayat (2) UU 10/1998 yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan (yang wajib dirahasiakan) menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar. dan atau Pasal 68 jo 66 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dimaksud Pasal 66, dipidana penjara paling lama enam tahun penjara, dan/atau pidana denda paling banyak enam milyar rupiah”jelasnya dengan nada kesal.

Selain melaporkan secara pidana, nasabah yang dirugikan atas ulah oknum tersebut juga dapat melakukan Gugatan secara Keperdataan,

“Nasabah yang merasa di rugikan juga bisa melaporkan secara perdata, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan secara khusus, diatur pula pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Pasal 12 yang menyatakan “Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”tutupnya.

Di tambah lagi mengenai susahnya nasabah lama untuk bisa bongkar pasang pinjaman,padahal Bi chekingnya bagus,semoga saja pihak terkait pimpinan cabang Bank BRI Kayu Agung, serta Kakanwil Palembang segera menindak lanjuti atas temuantim awak media.

sampai berita ini di rillis awak media sangat sulit untuk bertemu,dengan alasan dinas luar, belum bisa menemui pimpinan unit BRI tersebut,baik itu via phone atau pun bertemu langsung.(120Y)