Kuasa Hukum PT SKB Ajukan Perlindungan Hukum ke Kapolri

Sumselnews.co.id |Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ondobina mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait permohonan perlindungan hukum tersebut disampaikan guba kepentingan hukum Klien kami “KMS H. A. HALIM ALI” yang merupakan Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang selanjutnya disebut Klien sehubungan dengan tindakan atau perbuatan pengerusakan dilakukan oleh PT. Gorby Putra Utama terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia.

Berikut Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolri Jendral Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
ONDOBINA Nomor: 146/KAKH-OB/PERM/IX/2023 Lampiran: 1 (Satu) Bundel Berkas
Kepada Yth: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. di- Gedung NUCIRA LT.3
JL. MT Haryono Kav. 27, Tebet Timur, Jakarta Selatan 12127. ondobinaa@gmail.com
Jakarta, 15 September 2023
Jalan Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum
Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertandatangan di bawah ini: BINA IMPOLA SITOHANG, S.H.
Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ONDOBINA (KAKH-OB) yang beralamat di Gedung Nucira Lt. 3 Jl. MT. Haryono Kav. 27, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Email: ondobinaa@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2023 bermaterai cukup (terlampir) bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Klien kami “KMS H. A. HALIM ALI” yang merupakan Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang selanjutnya disebut Klien.
Bersama ini izinkan kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindakan atau perbuatan pengerusakan dilakukan oleh PT. Gorby Putra Utama terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Adapun alasan-alasan kami mengajukan permohonan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa awalnya kepemilikan lahan Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia/PT. Sentosa Kurnia Energi berasal dari Eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang juga milik Klien kami PT. Sentosa Jaya yang diberikan oleh Pemerintah/Departemen Kehutanan pada Tahun 1988 seluas 77.000 Ha, yang berlaku selama 35 Tahun berdasarkan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI), sebagaimana Surat Keputusan HPH No.: 173/Kpts-IV/1988 tanggal 21 Maret 1988, yang berlokasi di:
• Kabupaten Musi Banyuasin seluas 40.363 Ha
• Kabupaten Muara Enim seluas 26.218 Ha Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 8.964 Ha;

2. Bahwa pada Tahun 2000-an potensi kayu alam sudah mulai menurun, sehingga pada Tahun 2009 areal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin yang berupa kawasan Hutan Produksi (HP) Klien kami mohonkan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada Menteri Kehutanan atas nama PT. Sentosa Bahagia Bersama dan mendapatkan Izin dari Menteri Kehutanan seluas 55.000 Ha dalam jangka waktu 60 Tahun sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No.: SK.249/MENHUT-II/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman Kepada PT. Sentosa Bahagia Bersama atas Areal Hutan Produksi Seluas lebih kurang 55.055 Ha di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 April 2009.
Bahwa di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut sudah Klien kami lakukan penanaman dengan jenis kayu Jabon seluas 10.000 Ha, Pohon Karet seluas 25.000 Ha, Pohon Aren dan tanaman pangan yang saat ini telah berproduksi; (PT. Sentosa Bahagia) Bersama merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No.: 9 tanggal 2 Juni 2005 yang dibuat oleh Notaris Robert Tjjahjaindra, S.H., MBA, Notaris di Palembang yang disahkan Menkumham sesuai Keputusan No.: C-20321HT.01.01.TH. 2006 yang juga merupakan milik Klien kami);

3. Bahwa pada Tahun 2008, Klien kami mendirikan suatu badan usaha yaitu PT. Sentosa Kurnia Energi berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No: 33 tanggal 15 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Zaini, S.H., Notaris di Palembang;

4. Bahwa sebagian areal bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang berupa Areal Penggunaan Lain (APL), Klien kami melalui PT. Sentosa Kurnia Energi mengajukan permohonan Izin Lokasi Perkebunan kepada Bupati Musi Banyuasin lebih kurang seluas 3.916 Ha sebagaimana surat permohonan Klien kami yaitu:
• Surat No.: 15/SKE/XI/2010 tanggal 10 November 2010 perihal Permohonan Izin Lokasi Perkebunan seluas 1.250 Ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin;
• Surat No.: 023/SKE/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 perihal Permohonan Izin Lokasi Perkebunan seluas 1.750 Ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin;
• Surat No.: 014/SKE/BUN/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 perihal Permohonan Izin Lokasi Perkebunan seluas 916 Ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin;

5. Bahwa berdasarkan surat permohonan tersebut di atas, sehingga Bupati Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Keputusan perihal pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada Klien kami PT. Sentosa Kurnia Energi seluas 3.860 Ha yaitu sebagai berikut:
• Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.: 466 tahun 2011 tanggal 6 April 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan seluas 1.250 Ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin;
• Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.: 907 tahun 2011 tanggal 4 Agustus 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan seluas 1.750 Ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin;
• Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.: 1046 tahun 2012 tanggal 21 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan seluas 860 Ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin;

Baca Juga  Waduh....,Diduga PT PSP Pekerjakan Pegawai Tanpa BPJS dan Gaji

6. Bahwa sebelum keluar izin lokasi dari Bupati Musi Banyuasin, pada lokasi tersebut sejak tahun 2008 telah dilakukan pendekatan, sosialisasi dan minta izin serta persetujuan masyarakat jika lahan terscbut dijadikan perkebunan, semua masyarakat setuju. Setelah mendapatkan persetujuan masyarakat, PT. Sentosa Kurnia Bahagia meminta izin kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya Pemerintah Daerah membentuk Team 9 untuk mengecek lokasi, baru kemudian dilakukan pendataan, pengukuran dan pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat yang memiliki Surat Pengakuan Hak atau Hak Adat atas lahan tersebut. Bahwa pembayaran ganti rugi disaksikan oleh pihak Kecamatan, pihak Pemerintah Kabupaten dan Tcam 9 dari Pemerintah Daerah. Adapun jumlah ganti rugi terhadap masyarakat di Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin terhadap tanah seluas 3.860 Ha tersebut adalah senilai Rp.19.293.378.350 (Sembilan belas milyar dua ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);

7. Bahwa kemudian PT. Sentosa Kurnia Energi mengajukan pemohonan zin Usaha Perkebunan ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana surat pemohonan di bawah yaitu:
• Surat No.: 07/SKE-BUN/IV/2012 tanggal 13 Mei 2012 perihal Permohonan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 3.000 Ha;
• Surat No.: 08/SKB/II/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal Permohonan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 860 Ha;

8. Bahwa berdasarkan surat permohonan tersebut di atas, maka Bupati Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Keputusan perihal pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Sentosa Kurnia Energi/PT. Sentosa Kurnia Bahagia, yaitu:
• Keputusan Bupati No.: 826/KPTS/IUP-B/DISBUN/2012 tanggal 9 Juni 2012 tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan seluas 3.000 Ha atas nama PT. Sentosa Kurnia Energi, dan berubah menjadi atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.: 0329/KPTS/IUP-B/DISBUN/2013 tanggal 5 Maret 2013 atas permohonan yang disampaikan oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia melalui Surat Pemohonan No.: 05/SKB/I/2013;
• Keputusan Bupati No.: 0328/KPTS/TUP-B/DISBUN/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan seluas 860 Ha atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia;

9. Kemudian PT. Sentosa Kunia Energi melakukan perubahan nama menjadi PT. Sentosa Kurnia Bahagia berdasarkan Akta Notaris No.: 53 tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Muhammad Zaini, S.H. Notaris di Palembang dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Kepmenkumham RI No.: AHU- 03035.AH. 01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Sentosa Kurnia Bahagia;

10. Bahwa selanjutnya PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan pemohonan perubahan nama lzin Lokasi Perkebunan seluas 3.860 Ha yang semula atas nama PT. Sentosa Kurnia Energi menjadi atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia ke Bupati Musi Banyuasin berdasarkan Surat Pemohonan No.: 05/SKB/I/2013 tanggal 30 Januari 2013. Kemudian atas permohonan tersebut maka oleh Bupati Musi Banyuasin mengeluarkan Keputusan perubahan nama lzin Lokasi Perkebunan yaitu sebagai berikut:
• Surat Keputusan No.: 0286 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013
• Surat Keputusan No.: 0287 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013
• Surat Keputusan No.: 0288 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013

11. Bahwa selain Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan di atas, PT. Sentosa Kurnia Energi/PT. Sentosa Kurnia Bahagia juga memperoleh perizinan Lingkungan Hidup, yang didasarkan pada surat rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Musi Banyuasin yaitu:
• Surat No.: 660/1711/II/BLHPP/2012 tanggal 11 Juli 2012 perihal Rekomendasi atas UKL dan UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.250 Ha oleh PT. Sentosa Kurnia Energi di Desa Sako Suban, Kec. Batanghari Leko, Kab. Musi Banyuasin
• Surat No.: 660/1711/II/BLHPP/2012 tanggal 11 Juli 2012 perihal Rekomendasi atas UKL dan UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.750 Ha oleh PT. Sentosa Kurnia Energi di Desa Sako Suban, Kec. Batanghari Leko, Kab. Musi Banyuasin
• Surat No.: 660/150/II/BLHPP/2013 tanggal 16 Januari 2013 perihal Rekomendasi atas UKL dan UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 860 Ha oleh PT. Sentosa Kurnia Energi di Desa Sako Suban, Kec.Batanghari Leko, Kab. Musi Banyuasin;

12. Kemudian PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan surat permohonan perubahan nama UKL-UPL atas nama PT. Sentosa Kurnia Energi menjadi PT. Sentosa Kurnia Bahagia kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Musi Banyuasin melalui surat No.: 6/SKB/2013 tanggal 30 Januari 2013, dan atas permohonan tersebut maka Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Keterangan No.: 660/452/II/BLHPP/2013 tanggal 8 Februari 2013 yang menerangkan bahwa Dokumen dan Rekomendasi UKL-UPL yang semula PT. Sentosa Kurnia Energi menjadi PT. Sentosa Kurnia Bahagia;

Baca Juga  8 Bulan Laporan Belum Di Tindak Lanjuti, Korban RD Lapor Ke Sekretariat PWI Sumsel

13. Kemudian PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan surat permohonan Izin Lingkungan Hidup kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Musi Banyuasin melalui surat No.:11/SKB/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 perihal Permohonan Ijin Lingkungan Hidup seluas 3.860 Ha atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia, dan atas permohonan tersebut Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan keputusan yaitu:
• Keputusan No.: 1061 Tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.250 Ha oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia
• Keputusan No.: 1061 Tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.270 Ha oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia
• Keputusan No.: 1061 Tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit seluas 860 Ha oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia

14. Bahwa atas ljin Lokasi Perkebunan, Ijin Usaha Perkebunan dan Ijin Lingkungan Hidup maka PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha dengan cara sebagai berikut:
• Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan permohonan Pengukuran Kadastral kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan melalui surat No.: 017/SKB/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal permohonan Pengukuran Kadastral PT. Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.860 Ha;
• Kemudian Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan bersurat kepada Dirjen Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN u.p. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Jakarta melalui Surat No.: 2221/6.200.16/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Permohonan Pengukuran Kadastral Hak Guna Usaha atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.860 ha di Kabupaten Musi Banyuasin, atas permohonan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan sebagaimana surat No.: 2085/16.1-300/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 perihal Surat Pelimpahan Pekerjaan (SPP) Pengukuran Bidang Tanah PT. Sentosa Kurnia Bahagia seluas ±3.860 ha di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
• Kemudian Tim BPN Sumatera Selatan melaksanakan pengukuran Bidang Tanah PT. Sentosa Kurnia Bahagia seluas ± 3.860 ha di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 14/ST-04.00/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018, dan selanjutnya Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan tanggal 09 Oktober 2018 menerbitkan Peta Bidang Tanah di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Nomor Peta: 13-04.09-2018 atas nama Pemohon PT. SKB seluas 3.859,70 ha;
• Bahwa selanjutnya PT. Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan permohonan Pemberian Hak Guna Usaha yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin melalui surat No.: 032/SKB/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Permohonan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.859,70 ha di Desa Sako Suban, Kec. Batanghari Leko, Kab. Muba, Provinsi Sumatera Selatan;
• Kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan melakukan pemeriksaan tanah dengan mengundang: Bupati Musi Banyuasin, Kadinas Perkebunan Prov Sumsel, Kadinas Kehutanan Prov Sumsel, Kadinas PUPR Prov Sumsel, Kadinas ESDM Prov Sumsel, Kepala BPN Muba, Camat Batanghari Leko, Kades Sako Suban, PT. Sentosa Kurnia Bahagia dan dilakukan sidang lapangan di areal perkebunan PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan pada tanggal 30 November 2020;
• Kemudian Kakanwil BPN Provinsi Sumsel mengajukan surat Nomor : 332/16.300-HP.01.03/2021 tanggal 26 Januari 2021 yang ditujukan kepada Menteri ATRKepala BPN di Jakarta perihal Permohonan HGU atas Tanah terletak di Desa Sako Suban Kccamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia scluas 3.859 Ha dan Kakanwil BPN Provinsi Sumscl mengajukan kembali Surat Nomor : 1848/16.300-HP.01.03/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN cq. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang perihal Permohonan HGU atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia atas tanah seluas 3.859,70 ha, terletak di Kab. Muba Prov. Sumsel;
• Kemudian Menteri ATR Kepala BPN mengeluarkan Keputusan Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Pemberian HGU atas nama PT. SKB atas tanah di Kab. Muba Prov. Sumsel tentang pemberian hak guna usaha kepada PT SKB berkedudukan di Palembang, HGU untuk perkebunan kelapa sawit selama 35 tahun sejak tanggal keputusan ini, atas tanah negara seluas 3.859,70 ha di Desa Sako Suban Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba Prov. Sumsel sebagaimana PBT tangal 9 Oktober 2018 nomor Peta : 13- 04.09-208 NIB. 04.09.00.00.00253 yang diterbitkan Kanwil BPN Prov. Sumsel. Selanjutnya PT. SKB melakukan pembayaran BPHTB sesuai dengan luas HGU, yaitu sebesar Rp. 6.466.311.538,- melalui Bank Mandiri Cabang Veteran tanggal 3 Februari 2022 sebesar Rp. 6.466.311.538,-, berdasarkan Penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. SKB;
• Kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00146/MUBA Desa Sako Suban atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang seluas: 3.859,70 Ha pada tanggal 23 Februari 2022 dan berakhir pada tanggal 23 Februari 2057 (35 tahun);

Baca Juga  Musi Prima Coal Kangkangi Bupati, Gubernur Sampai Menteri, Warga Jadi Korban!

15. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023, secara tiba-tiba Menteri ATR/BPN membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00146/MUBA Desa Sako Suban atas nama PT.Sentosa Kurnia Bahagia melalui Keputusan Menteri ATR/ BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri ATR/ BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2023 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor:. 00146/Muba atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang seluas 3.859,70 Ha terletak di kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan karena Cacat Adminstrasi;

16. Bahwa dalam Surat Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud di atas, dalam Diktum KETIGA telah tegas menyatakan bahwa: Pembatalan Sertifikat sebagaimana Diktum KESATU huruf b karena cacat administrasi tidak serta merta menghilangkan hubungan hukum/hak keperdataan PT: Sentosa Kurnia Bahagia dengan bidang tanah yang dibatalkan tersebut yang berarti bahwa PT. Sentosa Kurnia Bahagia masih tetap berhak atas lahan seluas 3859,70 Ha tersebut berdasarkan pembebasan dan ganti rugi yang dilakukan oleh Klien kami kepada masyarakat;

17. Bahwa kendati pun demikian, Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia telah mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pembatalan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Jakarta yang didaftarkan tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor Perkara: 342/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan tanggal 31 Juli 2023, dan sampai saat ini masih dalam proses persidangan;

18. Bahwa sejak tanggal 03 September 2023 PT. Gorby Putra Utama telah melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia, bahkan sampai sekarang PT. Gorby Putra Utama pun masih melakukan pengerusakan terhadap lahan milik Klien kami tersebut. Dan lebih mirisnya pada saat PT. Gorby Putra Utama melakukan pengerusakan lahan perkebunan tersebut didampingi oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum yaitu anggota/personil Brimob dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu, bahkan didampingi juga oleh beberapa warga sekitar,

19. Bahwa menurut hemat kami tindakan PT. Gorby Putra Utama dan oknum aparat
tersebut adalah tindakan kesewenang-wenangan, perilaku arogansi dan perilaku tidak terpuji yang sangat merugikan Klien kami, karena PT. Gorby Putra Utama tidak menghargai dan tidak mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, padahal Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 UUD 1945. Bahwa atas perbuatan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Gorby Putra Utama tersebut Klien kami telah membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 07 September 2023;

20. Bahwa kami sangat khawatir apabila tindakan PT. Gorby Putra Utama yaitu melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia dibiarkan terus terjadi, Klien kami beserta seluruh warga yang menjadi pekerja di perkebunan tersebut tidak bisa menahan diri untuk melakukan pertahanan maka akan terjadi bentrokan dan pertumpahan darah di lahan tersebut yang akan berakibat keos; Berdasarkan hal di atas, dengan ini kami mohon dengan kerendahan hati kepada bapak Kapolri, sebagai berikut:
1. Mohon perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh PT. Gorby Putra Utama terhadap Klien kami PT. Sentosa Kurnia Bahagia;
2. Mohon Bapak Kapolri agar menghentikan perbuatan atau tindakan kesewenang- wenangan pengerusakan lahan perkebuanan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Gorby Putra Utama terhadap lahan Klien kami;
3. Mohon segera mengamankan lokasi agar tidak terjadi bentrokan dan pertumpahan darah di lahan tersebut yang akan berakibat keos di lahan tersebut;
4. Mohon Bapak Kapolri agar memanggil, mengklarifikasi dan memeriksa oknum anggota/personil Brimob dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang terlibat dalam mendampingi PT. Gorby Putra Utama melakukan tindakan pengerusakan lahan perkebunan kelapa sawit Klien kami;
5. Mohon dengan segera melakukan proses hukum dan memberikan perhatian serta atensi terhadap laporan polisi yang telah kami buat di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 07 September 2023;

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ONDOBINA BINA IMPOLA SITOHANG, S.H.
Advokat

Tembusan Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. MENKOPULHUKAM
3. Ketua Komisi III DPR RI
4. Ketua OMBUDSMAN
5. Ketua KOMPOLNAS
6. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
7. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia
8. Gubernur Sumatera Selatan
9. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
10. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
11. Bupati Kabupaten Musirawas Utara
12. Kepala Kepolisian Kabupaten Musi Banyuasin
13. Kepala Kepolisian Kabupaten Musirawas Utara