Sumselnews.co.id OKI | Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hifson Munandar, menyampaikan dukungan penuh kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM RIB yang telah melaporkan Polres Rokan Hilir ke Propam Mabes Polri atas dugaan kelalaian dalam penanganan kasus pengeroyokan pekerja kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Pematang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau. Selasa (4/2/2025)
Kasus yang terjadi pada 18 Januari 2025 tersebut menimpa lima pekerja kebun sawit yang mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi oleh sekelompok orang tak dikenal.
Meskipun laporan telah diajukan oleh pemilik kebun, pihak Polres Rokan Hilir tidak memberikan respons yang memadai, sehingga memaksa LSM RIB untuk membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri pada 3 Februari 2025.

Kuasa hukum LSM RIB, Sumirna Lusiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Polres Rokan Hilir yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dalam upaya memberikan tekanan moral, pihaknya juga menyampaikan protes melalui papan bunga di Mabes Polri sebagai simbol kekecewaan.
Hifson Munandar menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memastikan para pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga mengimbau Polres Rokan Hilir agar menjalankan tugas dengan lebih profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Dukungan ini merupakan bentuk solidaritas kami kepada para korban serta komitmen kami dalam menegakkan keadilan. Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir, dapat memperbaiki kinerjanya demi terciptanya kepercayaan masyarakat,” ujar Hifson.
Ketua Umum LSM RIB, Hitler P. Situmorang, juga mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta agar Kapolri segera memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu untuk menciptakan efek jera dan memastikan hak asasi manusia (HAM) terlindungi.
Hifson Munandar menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip “PRESISI” sebagaimana yang dicanangkan oleh Polri. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat kembali pulih.
Dengan adanya laporan ke Propam Mabes Polri, LSM Rakyat Indonesia Berdaya berharap agar Polres Rokan Hilir segera mengambil tindakan yang diperlukan dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi di negeri ini. Jangan biarkan pelaku kekerasan merasa kebal hukum. Kami mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hifson Munandar.
Melalui dukungan ini, LSM Rakyat Indonesia Berdaya menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan kekerasan dan ketidakadilan. (Nis)

