SUMSELNEWS.CO.ID | Viral di media sosial aksi gerombolan bocil adang pemotor di trotoar Jakbar. Dalam video yang beredar, sejumlah anak-anak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, nekat mengadang pengendara motor yang melintas di trotoar dan memintanya putar balik. Insiden ini pun mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Kronologi Aksi Bocil Adang Pemotor di Trotoar
Video yang diunggah di Instagram pada Sabtu (23/5/2026) memperlihatkan gerombolan bocil memenuhi area trotoar. Mereka membawa ranting-ranting pohon yang digunakan untuk memutar balik kendaraan. Ketika ada pengendara motor yang mencoba melintas, anak-anak tersebut tetap mengadang dan memaksa pemotor untuk memutar balik. Beberapa pengendara akhirnya menuruti permintaan anak-anak itu.
Insiden ini langsung menjadi perbincangan warganet. Sebagian mendukung tindakan anak-anak tersebut karena dianggap menegakkan aturan, namun sebagian lain khawatir akan keselamatan mereka.
Fungsi Trotoar dan Hak Pejalan Kaki
Larangan Kendaraan Bermotor Melintas di Trotoar
Trotoar adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor dilarang melintas di trotoar karena dapat membahayakan penggunanya. Pelanggaran ini kerap terjadi di kawasan padat seperti Jakarta Barat, terutama saat jam sibuk.
Tanggapan Kadishub DKI Jakarta
Menanggapi video viral tersebut, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas. ‘Kami mengimbau agar tidak menggunakan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki serta penyandang disabilitas,’ ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Apresiasi Kepedulian Masyarakat
Syafrin juga mengapresiasi kepedulian masyarakat, termasuk anak-anak, terhadap pentingnya menjaga fungsi trotoar. ‘Penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor tentu membahayakan keselamatan pejalan kaki maupun pengendara itu sendiri,’ jelasnya.
Imbauan agar Tidak Bertindak Berbahaya
Namun demikian, Syafrin mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. ‘Kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,’ tambahnya.
Langkah Pengawasan Dishub ke Depan
Dinas Perhubungan bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan di lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengguna trotoar dan mencegah terulangnya insiden serupa. ‘Kami akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas,’ pungkas Syafrin.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta. Dengan kerja sama semua pihak, trotoar dapat kembali berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.






